Medan || kpksigap.com
Untuk menciptakan ketertiban loket angkutan umum yang tidak memiliki izin dan keamanan berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, melaksanakan operasi penertiban lalu lintas di sepanjang Jalan S.M. Raja, Medan Senin (13/01/2025).
Penertiban ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 13 Januari hingga 17 Januari 2025 di berbagai tempat kota Medan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Medan, Yunus, bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan Masyarakat menggunakan jasa angkutan umum,sekaligus menertibkan parkir liar dan disiplin pengendara, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di kawasan tersebut. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas di salah satu jalur strategis kota.
“Operasi ini adalah upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Dengan sinergi antara Dishub dan kepolisian, kami optimis dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yunus saat diwawancarai di lokasi penertiban.
Petugas di lapangan dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk melakukan pemeriksaan, seperti kelayakan kendaraan, izin trayek, dan kelengkapan pengemudi. Operasi ini juga menindak kendaraan yang melanggar aturan, seperti parkir sembarangan dan muatan berlebih.
Selama penertiban berlangsung, masyarakat diimbau untuk, Memastikan kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi, STNK, dan dokumen lain yang diperlukan, Mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan, dan Mengutamakan keselamatan berkendara dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
Dinas Perhubungan Kota Medan dan Kepolisian hadir untuk menjaga ketertiban , kemanan, kenyamanan di jalan raya.
Mari kita wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
[Alisandre G.]



