Pemkab Kukar Ikuti Rakor KPK , Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah di Kaltim-Kaltara Pemerintahan Kukar 5 hari yang lalu

Kukar, kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi virtual upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar H. Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar H. Heriansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, serta perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang (BPN) Kukar, Rabu(14/5/2025).

Asisten III H. Dafip Haryanto menjelaskan bahwa rakor dibuka oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan diikuti oleh walikota/bupati, perwakilan pemda/pemkot, inspektorat, BPKAD, serta BPN se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area Barang Milik Daerah (BMD).

Rakor membahas pengamanan administrasi dan fisik aset daerah. Pengamanan administrasi meliputi pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan BMD. Pengamanan fisik aset tanah dilakukan dengan pemasangan patok, pagar batas, papan nama kepemilikan, dan penjagaan.

Dafip Haryanto memaparkan bahwa Pemkab Kukar memiliki total 2.912 persil aset, dengan 473 data pemda dan 385 data BPN yang sudah bersertifikat. Sebanyak 2.439 persil lainnya masih dalam proses sertifikasi. Target sertifikasi tahun 2024 dan 2025 adalah 100 persil. Untuk tahun 2025, Pemkab Kukar bersama PPTK dan BPN telah mengajukan 125 persil, namun baru 16 yang diterima dan 11 dikembalikan karena kendala berkas. Pemkab Kukar berkomitmen untuk mencapai target 100 persil dan siap mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan serta melakukan konsolidasi internal terkait data.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto menambahkan bahwa BPKAD terus berupaya mengelola dan mengamankan aset tanah, termasuk pemasangan patok dan pelang. Dari 77 pengajuan sertifikat, baru 28 yang jadi, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi. Terdapat pula 5 aset Pemkab Kukar di Samarinda yang masih menunggu rekomendasi tata ruang. Toni Satoto menyoroti keterbatasan juru ukur BPN yang dapat memperlambat proses sertifikasi mengingat banyaknya aset tanah Pemkab Kukar (2.439 persil). Setelah rakor, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan BPN untuk membahas kendala, termasuk legalitas aset peninggalan masa lalu dan pembelian tanah.

Penulis Hn Gea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *