Muara Kemumu, Kepahiang –3/5/2025- Konflik lahan kembali mencuat di Desa Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Keluarga Taharudin, pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak 1991, menyatakan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 tanpa persetujuan dari pihaknya sebagai pemilik sah lahan secara fisik dan historis.
Pihak keluarga mengaku tidak pernah diminta memberikan pernyataan persetujuan atau surat hibah dalam bentuk apapun atas tanah yang kini telah bersertifikat atas nama pemerintah. Bangunan pos pelayanan kesehatan (postu) yang berdiri di atas tanah tersebut disebut hanya menumpang secara lisan dan tidak pernah beralih hak kepemilikan.
Saat awak media KPK SIGAP melakukan investigasi dengan dasar surat permohonan resmi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili oleh Bang Riki memberikan keterangan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen legal berupa surat hibah atau bukti persetujuan dari pemilik SKT.
Mirisnya, saat media diundang untuk mendengar klarifikasi di kantor BPN, keluarga Taharudin tidak turut dilibatkan. “Kami sangat kecewa. Pemilik tanah tidak diajak bicara, tapi proses sertifikasi tetap berjalan dan dianggap sah oleh BPN,” ujar salah satu anggota keluarga.
Keluarga menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan pengaduan resmi ke BPN dan kini berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia, menilai telah terjadi dugaan maladministrasi.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa SKT yang mereka pegang masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh keputusan hukum apapun. Oleh karena itu, terbitnya sertifikat tanpa dasar persetujuan mereka patut dipertanyakan dari sisi hukum dan etika pelayanan publik.
KPK Sigap Red Eko




