Pemerintah di minta Serius melihat Persoalan Bendungan Temef

Pemerintah di minta Serius melihat Persoalan Bendungan Temef.

Soe KPK SIGAP,Com Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS provinsi Nusa Tenggara Timur NTT koordinator 1 menyampaikan segala upaya masyarakat 2 Kecamatan terkait ketidakpuasan warga terhadap pembayaran ganti rugi lahan yang sudah diambil oleh negara untuk dibangunnya sebuah bendungan raksasa di wilayah Temef yang sampai dengan hari ini ada yang sudah terima tetapi belum puas dan ada pula yang belum menerima upah tanah kuburan dan tumbuhan mereka yang dianggap tidak sesuai dengan hak-hak mereka yang sebenarnya Oleh karena itu dia meminta kepada pendiri Yayasan yushinta Ningsih Sejahtera YNS mempertanyakan segala pembayaran yang sampai dengan hari ini belum terbayarkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Timur maupun ke Balai Wilayah Sungai BWS dan kementerian terkait karena sampai dengan hari ini Bendungan Temef sudah Rammpung tapi hak-hak kami berupa tanah belum terbayarkan sampai dengan detik ini, Adapun masyarakat lain yang sudah menerima tetapi mereka belum puas karena dianggap tidak sesuai dengan luas lahan yang mereka miliki,sehingga melalui pertemuan ini bersama YNS semoga Hak-hak masyarakat dapat di perjuangkan untuk di bayarkan oleh pemerintah.

Adapun di sampaikan salah seorang Tokoh Muda Asal Kecamatan Polen Maksi R Angket kepada Awak media ini dia akan bersama Organisasi Bela Tanah Timor (Beta Timor) dan yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera (YNS) ke Pemerintah Daerah dan kalau memang Tidak ada Titik Temu maka masalah ini akan berlanjut sampai ke Pemerintah Pusat karna dia merasa ada sebuah permainan pembodohan terhadap Hak- hak masyarakat, apalagi ada Peta Area bendungan yang dia lihat Ada kawasan hutan Negara di tengah- tengah lahan masyarakat itu membuat nya bertanya- tanya,apakah ada upaya penggelapan lahan masyarakat dengan di tetapkan nya kawasan hutan itu? Harapan Maksi semoga melalui media ini Pemerintah dapat melihat ini sebagai sebuah kejanggalan untuk dapat di benahi agar persoalan ini cepat Selesai dengan tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum tingkat Nasional,karna memang sesuai fakta lapangan ada banyak banyak ke anehan yang seharus nya ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah TTS,ungkap Maksi.

Reporter Maklon Angket
Editor mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *