KEPULAUAN ARU ,PROVINSI MALUKU , KPKSIGAP . COM – pemerintah kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku melalui Satuan polisi pamong praja melakukan patroli menertibkan penjual ikan.
Sekertaris Satuan polisi pamong praja ” Arnol ” di sela sela penertiban penjual ikan mengatakan pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja telah melakukan patroli menertibkan penjual ikan yang berjualan pada emperan jalan kota Dobo ‘ Jumat (2/3 /2026 ).
Pemerintah daerah kepulauan Aru tidak melarang pengusaha ikan yang berjualan ikan , namun harus menjual ikan pada tempat yang sudah di sediakan Oleh Pemda setempat seperti pasar ikan ” Ujar Arnol.
Bukan ,emperan jalan yang di jadikan sebagai lokasi atau pasar ikan . Seperti saat ini kami telah menemukan dua lokasi di jadikan sebagai tempat penjual ikan yaitu emperan jalan samping gedung kantor serbaguna lama dan kios Kartini .

Hal ini , dengan adanya kebiasaan menjual ikan pada emperan jalan di beberapa titik kota Dobo membuat keindahan kota tidak baik.
Maka itu , harapan kami , kepada masyarakat khususnya penjual ikan jangan lagi melakukan penjualan ikan di emperan jalan kota Dobo mari kita bersama sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan agar kota Dobo tetap terlihat bersih dan indah
( KORWIL MALUKU – BOGER




