Kepulauan Aru , Provinsi Maluku , KPKSIGAP .Com – Pelabuhan wajib memiliki lahan atau area parkir kenderaan roda dua dan empat namun pelabuhan Yossudarso Dobo kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku belum memiliki lahan parkiran kenderaan .
Hal ini , beberapa pengguna jasa transportasi roda dua kepada KPK – SIGAP Senin (13/4/2026) yang namanya tidak di publikasihkan , mempertanyakan di manakah area atau lahan parkiran kenderaan roda dua pada pelabuhan Yossudarso Dobo.
Dirinya merasa kesal pada saat mengantar penumpang keberangkatan menggunakan kapal KM Labobar yang tadinya masuk di pelabuhan Dobo .
Setelah tiba di pintu utama pelabuhan Yossudarso Dobo petugas Syahbandar Dobo yang bagian penagihan karcis masuk melakukan penagihan terhadap saya .
Dan saya membayar karcis masuk pas kenderaan termasuk uang parkir Rp.3.000 dan pembayaran karcis pas Orang sekali masuk Rp 2.000.
Setelah itu , saya dan penumpang tersebut masuk di area pelabuhan , namun saya bingung di mana terminal parkiran kenderaan .
Dengan keadaan terpaksa saya memarkirkan kendaraannya saya di bagian terminal penumpukan kontainer ( TPK ) yang bukan lahan parkiran kenderaan.
Kalau untuk pembayaran retribusi masuk per Orang per sekali masuk di area pelabuhan itu hal yang wajar .
Tetapi yang di pertanyakan , kenapa tidak ada terminal parkiran kenderaan di pelabuhan tersebut namun bisa di tagi retribusi parkiran kenderaan.
Terpisah Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas lll Dobo “Ruswan Wusurwut yang di hubungi KPK – SIGAP Senin (13/4/2026) melalui Via WhatsApp dirinya mengatakan terkait dengan area parkir kenderaan roda dua ada pada area samping kantor polsubsektor pelabuhan Dobo
Mengingat kantor UPP kelas lll Dobo dengan area parkir yang sangat terbatas dengan tata ruang belum maksimal sehingga dengan kondisi kedatangan kapal area pada tempat penumpukan kontainer yang belum beraktifitas bisa di gunakan sementara.
Mengingat estimasi keberangkatan kapal kurang lebih tiga jam jadi bisa sesuaikan saja .Dan kedepan kami pihak syahbandar akan memasang rambu rambu sebagai tanda area parkir dan informasih lain dan seluruh pengguna jasa agar kedepan bisa di pahami.
( KORWIL MALUKU – BOGER




