Pastor Yosef Kusi, SVD, Mantan Ekonom Seminari Tinggi Ledalero Selama 8 Tahun Angkat Bicara Tentang Tanah Nangahale dan Patiahu

Maumere, Sikka- kpksigap.com
Pastor Yosef Kusi, SVD Mantan Ekonom Seminari  Tinggi Ledalero selama 8 tahun angkat bicara tentang tanah Nangahale dan Patiahu. Dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa ( 28/01/2025, berikut penjelasannya.

Kebetulan saya mantan ekonom Seminari Tinggi Ledalero selama 8 tahun. Saya sendiri membaca dengan teliti dokumen- dokumen mengenai sejarah Tanah HGU Nangahale sejak 1926 sampai tahun 2020.

Saya juga membaca dengan teliti sampai dokumen- dokumen terakhir dari Pemda Sikka, Pemda NTT, Badan Pertanahan Nasional, Surat Keputusan dari Kementerian Hukum & HAM RI.

Saya punya copyan semua dokumen penting ini dari Keuskupan Maumere. Dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN maka PT. Krisrama (di dalamnya ada Keuskupan Maumere dan Seminari Tinggi Ledalero) diberi hak resmi oleh negara untuk mengelola tanah itu dengan konsekwensi membayar pajak setiap tahun (pajaknya bukan sedikit). Masyarakat main serobot saja. Pada tgl 22 Agustus 2014 telah dilaksanakan Dialog antara Bupati Sikka, PT. Krisrama serta masyarakat adat Tana Ai di aula Setda Sikka.

Tahun- tahun berikutnya saya hadir dalam pertemuan antara Pemda Sikka, Badan Pertanahan, utusan DPR, TNI, Polri, PT Krisrama, di Bapeda. Sudah ada kesepakan bersama pertemuan tetapi setelah pulang, masyarakat tetap main serobot. Bersama Pemda, Badan Pertanahan, Kapolres, Kodim, Camat Waigete dan Talibura, para Kepala Desa kami juga melakukan  sosialisasi/dialog dengan masyarakat di Hitohalok (wilayah Patiahu) dan Nangahale. Mereka sudah berjanji untuk mentaati hasil keputusan bersama tapi sesudah itu mereka tetap pada sikap yang sama.

Saya juga ikut pertemuan bersama KOMNAS HAM dari Jakarta (di Keuskupan), mereka tdk menemukan pelanggaran HAM oleh PT Krisrama karena  mereka sendiri telah melihat lokasi yang diserobot. Saya juga aktif beri pengertian kepada umat ketika saya misa di wilayah Paroki Runut & Watubala. Para penyerobot tinggal di wilayah itu tapi kita yang membayar pajak. Bukan hanya itu, mereka juga mengambil buah kelapa untuk dijual. Kami mau masuk pungut kelapa di wilayah, kami yg justru diancam. Maka mereka dengan  seenaknya menguasai kelapa- kelapa di wilayah tempat tinggal mereka. Kerugian seminari bisa mencapai 300juta/tahun.  Bahkan mereka menggergaji pohon- pohon kelapa (67 pohon) & pohon- pohon jati besar (42 pohon), kayu- kayu itu digunakan untuk membangun rumah dan dibisniskan.

Tindakan ini merugikan seminari hampir 200 juta. Ketika saya melapor ke Polisi  bahwa telah terjadi tindakan pencurian, saya masih dicari untuk dibunuh. Puluhan orang, perempuan dan laki- laki membawa parang, panah, kayu mengepung rumah seminari di Patiahu. Semua kamar, Kapela bahkan sampai dapur diperiksa untuk mencari saya. Saya harus dibunuh. Peristiwa itu begitu mencekam ,karyawan/ti lari menyelamatkan diri. Kami yang bekerja di Patiahu dijaga oleh puluhan tentara dan polisi selama 2 bulan karena nyawa kami terancam.

Karena alasan kemanusiaan maka saya diminta utk hentikan proses hukum atas orang- orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Apakah kami pelanggaran HAM  atau korban? Apakah kami tidak berperikemanusiaan? Apakah PT Krisrama pelanggar HAM yg tidak berperikemanusiaan. Siapa sebenarnya yang dirugikan? Kalau cinta kasih dan kebenaran yang saya mengerti begini: kalau itu haknya orang, ya hak orang. Pihak sudah kembalikan 500an hektar(dari 700an hektar) hektar ke pemerintah, Seminari Ledalero sudah kembalikan 200 hektar (dari 300 hektar) ke pemerintah supaya bisa diurus untuk  kepentingan masyarakat. Petugas Badan Pertanahan dalam sosialisasi kepada masyarakat juga menyampaikan bahwa masyarakan akan diatur untuk  diberi tanah dan dibuatkan sertifikat. Saya juga hadir dalam sosialisasi ini kepada masyarakat. Tapi mereka harus tinggalkan wilayah yang sudah diberikan (dengan sertifikat tanah) oleh pemerintah kepada pihak Keuskupan maupun Seminari Tinggi Ledalero.

Kalau ikut apa yg dikatakan oleh pemerintah, mestinya mereka sudah punya tanah dengan sertifikat.Tetapi kelihatannya mereka justru mau mengatur pemerintah/negara. Kalau ada pihakpihak- pihak yang asal omong mengenai kasus tanah Nangahale/Patiahu tanpa tahu persis, tanpa data sedikitpun, tanpa ikut terlibat dalam urusan penyelesai tanah Nangahale-Patiahu, sebaiknya diam. Jangan membuat berita- berita yang tidak benar untuk menambah persoalan baru.

KPK SIGAP Sikka – Yuven

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *