Merasa dilecehkan RUSLI HALIL Wartawan KPK SIGAP melaporkan Ariyanto ke RESOR Kota tidore

Kota Tidore kepulauan kpksigap.com pada hari Senin 30 Desember 2024, Rusli Halil adalah salah satu jurnalis kpksigap yang ada di kota Tidore. ia mendatangi resor kota Tidore untuk melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada diri nya , yang di lakukan oleh saudara ARIYANTO, yang berdomisili di desa Lola, kecamatan oba tengah, kota Tidore kepulauan, perbuatan tidak menyenangkan tersebut dilakukan oleh saudara Ariyanto melalui via whatApps,
Kronologi kejadian nya bermula dari
Beberapa kali saudara Rusli Halil, selaku awak media dari kpksigap meng kritik setiap kegiatan yang di lakukan,sang kades yang “diduga” bekerja tidak transparan dalam penggunaan anggaran dana desa yang ada di desa Lola,
Karna sering nya saudara Rusli Halil memberitakan dan menge sher pemberitaan tersebut ke media sosial.
Dan pemberitaan tersebut pun ada di salah satu grub WhatsApp yang diberi nama( kubernas muda mudi ) yang beranggotakan kurang lebih 100 anggota yang terdiri dari laki laki dan perempuan.
Atas pemberitaan saudara Rusli halil tersebut, membuat saudara Ariyanto marah hingga mencaci maki saudara Rusli melalui via WhatsApp di grub tersebut,bahkan yang lebih parah lagi saudara Ariyanto mengeluarkan kata kata yang tidak senonoh dan kata kata kotor kepada saudara Rusli, ternyata Ariyanto adalah kakak kandung dari menantu kades desa tersebut.
Dan saudara Rusli Halil sekaligus sebagai jurnalis media kpksigap merasa diri nya sudah di leceh kan dan di permalukan, tambah lagi di dalam grub WhatsApp tersebut ada saudara perempuan kandung Rusli Halil dan ada juga warga yang dari luar desa Lola,yang ada didalam grub tersebut. Karna perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan saudara Ariyanto Ahir nya saudara Rusli Halil mengambil jalur hukum.
Dan kami mengharapkan kepada penegak hukum yang ada di kota Tidore kepulauan dapat segera mengambil tindakan atas pengaduan saudara Rusli Halil dan segera memanggil Ariyanto untuk di proses lebih lanjut. Karna di khawatirkan akan terjadi hal yang sama kepada orang lain perbuatan seperti ini apa bila permasalahan ini tidak segera di tindak lanjuti. Dan disini kami menegaskan bahwa jurnalis di lindungi oleh UU no 40 tahun 1999. Yang berbunyi uu no 40 tahun 1999 tentang pers ( UU pers ) yakni pasal pasal 18 ayat (1) UU pers barang siapa menghalang halangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik baik itu menyebar luaskan pemberitaan maka akan di kenakan pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Maka dari itu kami pimpinan redaksi KPKSIGAP sangat menyesal kan atas perbuatan saudara Ariyanto kepada wartawan kami yang resmi kami tugaskan di daerah kota Tidore kepulauan.dan wartawan di lindungi UU pers untuk menyebar luas pemberitaan di publikasi
( RED -KPK SIGAP, RUSLI HALIL )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *