Media Siber MimbarRiau.com Terbukti Melanggar Kode Etik Jurnalistik Ujung Tanjung,kpksigap.com –

 

Ujung Tanjung,kpksigap.com –
Terkait pemberitaan media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”, dimana sebelumnya Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku warga negara yang berprofesi sebagai Advokat dan juga Kuasa Hukum H. Bistamam mengadukan media MimbarRiau.com sebagai Teradu kepada Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 dan pengaduannya diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.

Dewan Pers dengan surat No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai dan memutuskan bahwa Teradu media siber MimbarRiau.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dimuat pada angka 3 surat tersebut bahwa berita Teradu bersifat informatif, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, namun tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Sebagaimana dimuat pada angka 4 surat tersebut Dewan Pers juga menilai dan memutuskan bahwa berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Selanjutnya dalam surat tersebut Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu media siber MimbarRiau.com untuk wajib segera melengkapi berita yang diadukan dengan memuat keterangan berbagai sumber terkait berita, terutama yang disebutkan dalam berita. Teradu wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.

Terhadap Keputusan Dewan Pers tersebut Cutra Andika Siregar sebagai Pengadu mengapresiasi dan menyambut positif penilaian dan keputusan Dewan Pers tersebut, dengan harapan kedepan agar Teradu media siber MimbarRiau.com lebih berhati-hati dalam memuat berita sehingga isi beritanya tidak tendensius membangun opini yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baik orang lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers, Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers pada kesempatan pertama, dan Teradu wajib memuat atau menyiarkan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut di media yang bersangkutan.

Hingga hari ini sudah 7 hari kalender atau 5 hari kerja sejak menerima surat Dewan Pers tersebut, Teradu media siber MimbarRiau.com belum melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut.

KPK sigap,Syaipul Bahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *