KPK sigap com. 27 April 2026
Tertangkapnya anggota polisi Bripka Jefri Loudoe alias Jelo untuk kesekian kalinya dalam kasus tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi memicu reaksi keras.
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (LAKMAS CW NTT) Viktor Manbait, S.H mendesak Kapolda NTT, Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., http://M.Si agar tidak lagi memberikan toleransi dan segera memproses yang bersangkutan melalui jalur peradilan pidana.
“Polri jangan melindungi anggotanya dengan hanya memberikan sanksi disiplin semata. Apa yang dilakukan oleh anggota tersebut adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau disiplin,” tegas Direktur LAKMAS NTT, Senin, 27 April 2026 menyikapi viralnya pemberitaan mafia BBM Subsidi oknum polisi dalam Wilayah Hukum Polda NTT.
Selain terhadap pelaku lapangan, LAKMAS NTT secara tegas meminta Kapolda NTT untuk memproses pidana sejumlah perwira di lingkup Polda NTT yang diduga masuk dalam daftar penerima aliran uang dari bisnis BBM ilegal tersebut. Desakan ini muncul menyusul adanya informasi mengenai keterlibatan oknum petinggi yang berperan sebagai pelindung atau “beking”.
“Kami meminta Kapolda tidak tebang pilih. Selain pelaku penimbun, perwira-perwira yang diduga menerima aliran dana atau setoran dari bisnis ilegal ini harus diproses secara pidana. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kode etik, melainkan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang merusak institusi,” tambah pihak LAKMAS NTT.
Pengulangan perbuatan pidana oleh anggota polisi tersebut harus diganjar dengan sanksi pidana berat. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Momentum ini harus dijadikan kesempatan bagi Kapolda NTT untuk bersih-bersih dari mafia BBM yang diduga telah merasuk hingga ke jantung penegak hukum internal.
LAKMAS NTT menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Propam Polda NTT yang disinyalir melindungi pelaku kejahatan migas ini dengan menerima sejumlah uang, sebagaimana telah diberitakan media.
“Kapolda NTT agar segera melakukan audit internal dan memeriksa para perwira yang terlibat, serta memastikan mereka menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)”, tutup Viktor.
Reporter: Ana Funan
Editor Mursyidi




