LMI NTT Dukung Pernyataan Presiden Prabowo, Hilangkan Peran Distributor Dalam Arus Distribusi Pupuk Subsidi Di Indonesia !

Borong-Manggarai Timur, kpksigap.com – Permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan peran 29.000 Distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia termasuk di 22 kabupaten dan kota di Provinsi NTT, sebagaimana dilansir media ini , edisi Rabu, 13 Agustus 2025, mendapatkan sambutan positif serta didukung dari Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI-NTT)

Dukungan LMI-NTT disampaikan oleh Marsel Pelealu di Borong – Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Kamis siang 14 Agustus 2025.

Marsel , demikian sapaan Ketua LMI-NTT menilai pernyataan Presiden Prabowo untuk mengakhiri keterlibatan distributor dalam distribusi pupuk subsidi di Indonesia sangatlah tepat , dan perlu mendapatkan dukungan luas dari berbagai komponen masyarakat.

” Selama ini , berdasarkan temuan hasil investigasi LMI-NTT bersama Media ini, diketahui adanya praktik penjualan pupuk subsidi melampaui HET oleh oknum pengecer di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat. Kenaikan harga tebus pupuk subsidi oleh para pengecer yang sangat merugikan para petani juga dikunci oleh ulah Distributor Pupuk bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, ” ungkap Marsel.

Lebih lanjut Marsel menguraikan bahwa permintaan Presiden Prabowo sangat beralasan karena menurut Marsel oknum Distributor dari hasil investigasi LMI-NTT, tidak menjalankan peran mereka untuk mengantarkan pupuk subsidi dari lini 3 di gudang distributor menuju gudang pengecer di lini 4 di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.

” Distributor telah membebani para pengecer dari sisi angkutan pupuk dari lini 3 ke lini 4. Seharusnya, Distributor yang antar pupuk subsidi dari lini 3 ke lini 4, namun hal ini tidak dilakukan oleh Distributor. Beban tanggung jawab distributor untuk distribusi pupuk dari lini 3 ke lini 4 dipindahkan ke para pengecer. Meskipun distributor menyediakan ongkos angkut sebesar Rp 5.250 hingga Rp 6.000/ sak. Namun menurut para pengecer terlalu rendah dan merugikan. Akibatnya, para pengecer berani menaikan harga tebus ke tingkat petani melampaui HET untuk menutup kerugian akibat rendahnya ongkos angkut yang disediakan oleh Distributor dari lini 3 ke lini 4,” bebernya.

Masih menurut Marsel, Presiden Prabowo dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat melakukan intervensi untuk meniadakan peran distributor yang selama ini sudah mendapatkan fee sebesar Rp 50/ kg x 9,55 juta ton pupuk subsidi bagi 14,5 juta petani penerima manfaat program ini yang telah menghabiskan sebesar Rp 54 Triliun Tahun Anggaran 2025, hanya untuk memperkaya diri dan kolega para distributor di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk para petani, peran distributor hampir pasti tidak ada.

” Selama ini distributor terima fee pupuk subsidi sebesar Rp 50/kg , tetapi tugas mereka untuk antar pupuk subsidi dari lini 3 ke lini 4 tidak dijalankan. Justru dibebankan kepada para pengecer dengan menyediakan ongkos angkut yang sangat rendah dan merugikan para pengecer,” tuturnya.

Peran distributor harus segera diakhir dan saat yang sama fee pupuk subsidi untuk para pengecer yang semula Rp 75/ kg dapat dinaikan hingga minimal Rp 125 hingga Rp 150/ kg , atau setara dengan Rp 6.250 hingga Rp 7.000/ sak ukuran 50 kg untuk pupuk urea dan ponska. Dengan cara ini diyakini para pengecer akan taat dan patuh pada HET, sehingga para petani tidak dirugikan seperti selama ini.

“‘Kalau distributor tidak lagi dilibatkan oleh Pupuk Indonesia, maka fee sebesar Rp 50/ kg yang diterima distributor selama ini , dialihkan untuk menambah fee bagi pengecer dari semula Rp 75/ kg menjadi Rp 125 atau Rp 150/kg, ungkapnya.

Keterlibatan distributor dalam distribusi pupuk bersubsidi tidak banyak membantu pemerintah sebagai pemilik program dan anggaran, dan tidak pula membantu para petani penerima manfaat program. Yang terjadi justru distributor memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri dan koleganya di seluruh Indonesia.

Penulis : Adrianus Jehamat.

Editor: Tomy Chandra .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *