Sambas,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan bernama Yanduri menjadi korban pemukulan saat tengah melakukan peliputan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada Jumat, 7 Februari 2025. Aktivitas ilegal ini diduga kuat merusak lingkungan dan mencemari sumber air bersih yang digunakan masyarakat sekitar.
Merasa terancam dan menjadi korban kekerasan, Yanduri segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat di Polsek Sajingan Besar, Polres Sambas, dengan nomor TBL/02/IV/2025/SPKT/POLSEK SAJINGAN BESAR/POLRES SAMBAS/POLDA KALBAR pada 28 April 2025 pukul 21.00 WIB. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, arah kasus mulai berubah setelah proses penanganan diambil alih oleh Polsek Paloh.
Pada 3 Mei 2025, tim gabungan dari LSM dan awak media mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Mereka menghubungi Yanduri melalui telepon untuk memastikan kondisi dan kelanjutan proses hukumnya. Yanduri kemudian bersedia diwawancarai kembali pada Rabu, 9 Juli 2025, dan memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Namun, di balik “perdamaian” itu, Yanduri mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman dari seseorang berinisial ML, yang diduga sebagai cukong penambangan emas ilegal. ML bahkan mencoba menyuap Yanduri dengan uang sebesar Rp2 juta, dengan maksud agar laporan ke kepolisian dicabut dan kasus dihentikan. Tekanan tersebut membuat Yanduri terpaksa menerima jalan damai demi keselamatannya.
Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Detasemen Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat dari Lembaga Lidik Krimsus RI, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa. Menurutnya, pencabutan laporan dan penyelesaian secara kekeluargaan hanya menguntungkan para pelaku tambang ilegal dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, meski kasus kekerasan terhadap wartawan sudah mencuat, aktivitas tambang emas ilegal justru masih berlangsung secara bebas di wilayah Sungai Tengah. Dugaan kuat menyebut bahwa operasi tambang ini dijalankan oleh anak buah dari ML, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal keberpihakan dan integritas penegak hukum di daerah tersebut.
Insiden pemukulan terhadap wartawan ini menjadi simbol konflik antara kebenaran dan kekuasaan gelap yang menguasai sumber daya alam. Ketika wartawan yang menjalankan tugasnya justru dipukuli, ditekan, dan dibungkam dengan uang, maka yang sedang diserang bukan hanya individu—melainkan kebebasan pers dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih.
Para jurnalis, LSM, dan aktivis lingkungan kini mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan tambang ilegal yang melibatkan ML, serta transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka keadilan hanyalah milik mereka yang punya kuasa dan uang.
Sumber : Lidik Krimsus RI
Penulis : RM




