Lembaga Adat : Peranan, Tantangan dan Peluang di Era Globalusasi

Lembaga Adat : Peranan, Tantangan dan Peluang di Era Globalusasi.
Oleh :
Yohanes Tafaib, M.Hum.
Kupang, kpksigap.com. //
Pengertian  Lembaga Adat.
Lembaga Adat adalah organisasi atau badan yang dibentuk berdasarkan adat istiadat dan tradisi masyarakat  tertentu.
Lembaga adat dapat berbentuk formal atau informal, dan dapat memiliki struktur dan fungsi yang berbeda-beda tergantung pada masyarakat dan budaya yang bersangkutan.
Undang-Undang dan Peraturan Lembaga Adat  di Indonesia.
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat desa.”
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Lembaga adat desa adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan adat istiadat desa dan berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat desa.”
Lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat, dan berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat, serta memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat desa.
Fungsi dan Peranan  Lembaga Adat.
Fungsi:
* Lembaga adat berperan dalam melestarikan dan mengembangkan budaya, tradisi, dan nilai-nilai luhur masyarakat.
* Lembaga adat dapat berperan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat.
* Lembaga adat dapat berfungsi sebagai pengawas sosial, memantau perilaku masyarakat dan memastikan bahwa mereka mematuhi norma dan nilai-nilai adat.
* Lembaga adat dapat berperan dalam pengembangan masyarakat, seperti mempromosikan kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Peranan:
* Lembaga adat seringkali dipimpin oleh tokoh adat yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.
* Lembaga adat dapat berperan dalam  pengambilan keputusan yang berkaitan dengan  kepentingan  masyarakat.
* Pemerintah:
   Lembaga adat dapat berfungsi  sebagai  penghubung  antara masyarakat dengan pemerintah, memfasilitas komunikasi dan kerja sama.
 * Lembaga adat dapat berperan dalam melindung hak-hak masyarakat,seperti hak  atas tanah,sumber daya alam, dan kebudayaan.
Lembaga Adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan masyarakat, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai luhur masyarakat.
Peluang  dan Tantangan :
Peluang:
* Pengakuan    Internasional:
    Banyak organisasi internasional mengakui pentingnya lembaga adat dalam melestarikan warisan budaya dan alam.
*. Partisipasi
    Masyarakat:
    Lembaga adat  dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
*. Pengembangan Berkelanjutan:
    Lembaga adat dapat berperan dalam pengembangan berkelanjutan dengan mem promosikan praktik-praktik yang ramah  lingkungan.
 *.Pemberdayaan Masyarakat:
   Lembaga adat dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat adat.
*. Kolaborasi dengan Pemerintah:
   Lembaga adat dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mempromosikan kepentingan masyarakat adat
Tantangan:
* Globalisasi: Pengaruh globalisasi dapat mempengaruhi nilai-nilai dan praktik-praktik adat.
* Modernisasi: Perubahan teknologi dan praktik-praktik modern dapat mempengaruhi keberadaan lembaga adat.
* Kurangnya Pengakuan: Lembaga adat seringkali kurang diakui oleh pemerintah dan masyarakat luas.
* Perebutan Sumber Daya: Perebutan sumber daya alam dapat mempengaruhi keberadaan lembaga adat.
* Perubahan Sosial: Perubahan sosial dan ekonomi dapat mempengaruhi struktur dan fungsi lembaga adat.
Semoga Lembaga ada yang merupakan tradisi  masyarakat  dan memiliki nilai dan makna serta fungsi dan peranan  positif dalam kehidupan  masyarakat  dapat dilestarikan  agar beradaptasi dan berinovasi dengan tepat,  relevan dan efektif di jaman modern..
KPK SIGAP Red- Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *