Pekanbaru, kpksigap.com –
“Terciduk Mafia Penimbun BBM Ilegal Beroperasi Melansir Terang Terangan Di Siang Bolong, Diduga Pihak SPBU dan Para Mafia BBM Subsidi sudah Kong Kalikong ”
– Mandau – Bengkalis :
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis, semakin merajalela. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar atau pertalite bersubsidi dari SPBU No. 14.287.634 diselewengkan ke para mafia, bahkan para mafia BBM Subsidi secara terang-terangan melakukan aksinya di siang hari, sepertinya pihak SPBU sendiri melegalkan hal tersebut.
Dari pantauan tim investigasi awak media, Solar ataupun Pertalite bersubsidi dari SPBU No. 14.287.634 dibeli menggunakan jerigen ukuran 35 liter oleh para mafia BBM bersubsidi hampir setiap harinya. Kamis (22/5/2025)
Hal ini sangat jelas bahwa petugas operator SPBU 14.287.634 diduga telah melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat sejumlah masyarakat (Mafia) mengambil BBM jenis Solar dan Pertalite menggunakan Jerigen.
BBM Pertalite tersebut dikumpulkan dan kemudian dijual lagi dengan harga yang tinggi dan hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.
Tim investigasi awak media sempat merekam menggunakan handphone aktivitas transaksi pembelian BBM menggunakan jerigen, terlihat Kendaraan roda empat dengan plat No BM 101x Ex yang didalamnya ada beberapa jerigen 35 Liter sedang menyalin BBM subsidi jenis pertalite dari SPBU 14.287.634
Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi atau pun Pertalite tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia dan pihak SPBU itu sendiri, keuntungan dari pihak SPBU dengan cara mengambil upah cas dari setiap pengambilan sedangkan dari para mafia yaitu menjual lebih tinggi ke Masyarakat luas.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan jerigen,
SPBU ini kerap melakukan pengisian jerigen secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tim investigasi awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar dapat menangkap pelaku atau mafia solar/ pertalite bersubsidi yang melakukan aktivitas terlarang di SPBU 14.287.634.
APH setempat dan Pertamina agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas yang dilakukan oleh mafia-mafia minyak solar ataupun Pertalite ilegal .
Tim juga berharap pihak Pertamina agar memberikan sangsi yang tegas terhadap SPBU 14.287.634, karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55.
Kami yakin APH setempat dalam hal ini Jajaran Polsek Mandau dan pihak Pertamina, lebih serius, komitmen serta tegas dalam menegakkan supremasi hukum bagi para mafia BBM subsidi ilegal dan tindakan tersebut harus ditindak secara tegas.
Tindakan SPBU 14.287.634 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer,
Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jerigen telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali
Jurnalis, kpksigap.com
M.ikhsan
(Tim)




