Kaltim, kpksigap.com – Menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling Batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025).
Rapat dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imenuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, dan jumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, serta Muhammad Samsun
Rapat kali ini, Komisi III mengundang pihak-pihak terkait, dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim, serta PT KPC.
Hasilnya, pihak PT KPC berencana membuatkan jalan umum sebagai pengganti jalan yang saat ini digunakan sebagai jalur crossing hauling. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai memimpin rapat.
Dijelaskan Abdulloh, pihak PT KPC telah menyampaikan rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer, dan tahapannya sudah berjalan. “Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling jalannya antara aset pemerintah dengan aset PT KPC,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Golkar ini, bahwa Komisi III bersama PT KPC akan melakukan pengawalan ke pemerintah pusat terkait rencana “tukar guling” tersebut. “Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang ada crossing haulingnya,” jelas Abdulloh.
Penulis Hn Gea




