Ketua Yayasan Maktap Tuna Rungu Rahmatull Umah Kabupaten Subang Abu Yusup Tanggapi Perda Yang Di Sahkan DPRD Subang
Subang,KPKsigap.com.-Jumat. 27/06/2025 // – Baru baru ini Pemerintah Kabupaten Subang telah mengesahkan dan menetapkan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Viktor Wirabuana Abdurahman S.H yang di dampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi serta Wakil Ketua DPRD III, Udaya Romantir, S.AN. yang bertempat diruang Sidang DPRD pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 lalu.
Namun dalam sidang Raperda dan dengar pendapat tersebut menjadi sorotan Publik dan dilematik karena diwarnai Aksi walk out Ketua Fraksi NasDem, Hafil Gaputra Sanjaya, yang dengan secara tegas mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
Menurutnya, keputusan walk out adalah bentuk konsistensi fraksinya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya.
Fraksi NasDem yang dalam Tuntutan nya tentang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, karena Dasar dari Fraksi NasDem adalah konsisten atas pandangan umum terhadap Raperda ini. Serta mengusulkan agar penyandang disabilitas mendapatkan insentif setiap bulannya, berapapun nominalnya.”Kata Hafil Gaputra Sanjaab
Dan menurut pengurus Yayasan Maktap Tuna Rungu Kabupaten Subang Abu Yusup yang ditemui dikediaman nya mengatakan bahwa dirinya telah mendengar dan membaca berita dari media online menanggapi serta berpendapat lain terkait adanya perda untuk kaum Disabilitas dan sangat mengapresiasi kepada pemerintahan kabupaten Subang dan DPRD yang peduli dan dibahas Nasib kami yang di rapatkan dalam Sidang Paripurna Namun kenapa kita kaum Disabilitas dalam paripurna tersebut dan Seharusnya legislatif dan eksekutif menghadirkan dan mendengar Aspirasi kami yang langsung di lapangan berhubungan dengan para disibilitas khususnya tuna rungu sejak 2011.
“Ungkap Abu Yusup.
Dan menurut kami Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang ada 22 hak penyandang disabilitas, dan adakah nantinya dalam butir poin atas Hak Hak Disabilitas bisa direalisasikan diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hingga hak bebas dari tindakan diskriminasi, dan selama konsideran UU Penyandang Disabilitas menerangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia. “Tuturnya.
Lanjut Jika dielaborasikan, jaminan kedudukan hukum dan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas ini telah diatur dalam UUD 1945. Adapun arti kedudukan hukum yang setara adalah penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.”Tandasnya.
dan akan menjadi pembahasan Atas arti hak asasi manusia yang sama adalah penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang setara sebagai warga negara Indonesia, misalnya hak untuk tidak disiksa, hak beragama, dll (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Lebih lanjut, demi mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, UU Penyandang disabilitas mengatur hak-hak para penyandang disabilitas. Ketentuan Pasal 5 UU Penyandang Disabilitas menerangkan bahwa setidaknya penyandang disabilitas berhak atas 22 hak penyandang disabilitas
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Penyandang Disabilitas anak penyandang disabilitas tidak hanya memiliki hak penyandang disabilitas sebagaimana diterangkan, namun juga berhak atas sejumlah hak berikut.
Hak mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
Hak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan.
Hak perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak.
Hak pemenuhan kebutuhan khusus.
Hak perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu.
Hak mendapatkan pendampingan sosial.
Dan kita sangat berterima kasih pelaksanaan Perda dalam upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang disahkan dan pemerintah menjadi salah satu fasilitator agar Disabilitas bisa mengembangkan diri serta Mandiri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.” Pungkas Abu Yusup.
KPKsigap-red
Editor mursyidi
Reporter-Ujang Suryana.



