kpksigap.com , Lahat—
Menyikapi isu yang beredar adanya duagaan instruksi dari penyelenggara pemilihan di kabupaten Lahat terkait larangan pemasangan CCTV di setiap TPS (Tempat Pemungutan dan Penghitungan Suara)
Dalam hal itu Beben Saputra, S. H. Angkat bicara bahwa Istilah LUBER itu tidak hanya berkaitan dengan kerahasian, tapi juga berkaitan dengan kebebasan dan keumuman.
Artinya tidak seluruh kegiatan pelaksanaan pilkada itu RAHASIA, ada pula hal hal yang bersifat bebas dan umum.
Misal seseorang itu tidak boleh mengintip bilik suara untuk mengetahui pilihan seseorang, itu artinya rahasia.
Namun hal-hal yang berkaitan dengan pendokumentasian proses kegiatan pemilihan di TPS dengan cara sistem digital melaui CCTV atau HP itu sah-sah saja. Sepanjang tidak didalam bilik.
Misalkan di luar area TPS berjarak sekitar 1 meter atau 2 meter dari tali pembatas TPS.
KPU PPS DAN KPPS maupun Bawaslu tidak berhak menghalangi apa yang menjadi kebebasan dan keumuman masyarakat.
Justru adanya pencekalan terkait hal-hal yang bersifat umum dan bebas oleh penyelenggara kepada masyarakat, akan menimbulkan konotasi negatif dari masyarakat kepada penyelenggara yang dapat menimbulkan pertanyaan bahwa ada apa denga Penyelenggara ?
Apakah netral atau ada sesuatu.
Jadi kami minta kepada penyelenggara untuk on the track sajalah. Jangan mau disuruh-suruh curang. Karena itu beresiko pidana.
(KPKsigap – RED – Abik Kunaifi)



