Kpksigap.com.Kupang – Beberapa waktu yang lalu beredar berita bahwa ada pihak pihak yang secara oknum mengajukan permohonan kepada MK agar mata pelajaran Agama menjadi mata pelajaran pilihan di sekolah.
Permohonan tersebut diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syaputra. Hasil uji materiil dari MK menggugurkan permohonan para pemohon sekaligus MK menolak dan secara resmi mewajibkan mata pelajaran Agama di sekolah.
Hasil Keputusan tersebut disambut baik oleh pihak Kemendikdasmen dan siap untuk melaksanakan Keputusan tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya di Jakarta, 4 Januari 2025 menegaskan bahwa Tujuan pendidikan itu membentuk manusia beriman dan bertakwa, dan beraklak mulia sesuai dengan amanah UUD’45. Lebih lanjut menteri menegaskan bahwa Keputusan MK tersebut memperkuat UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
UU tersebut mengisyaratkan bahwa setiap Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Arif Hidayat, salah seorang hakim MK menjelaskan bahwa dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil psl 12, ayat (1) dan psl 37 ayat 1dan 2 UU No.20/2003 menyatakan bahwa Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia wajib memberikan mata pelajaran agama.
Selanjutnya hakim MK memberitakan beberapa pandangan bahwa pendidikan agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
Salah seorang guru SLTA senior berinsial GAP di kota Kupang yang telah bertahun tahun mengajar mata pelajaran agama ketika dihubungi KPK-SIGAP Kupang berkaitan dengan putusan MK tersebut mengatakan bahwa; pendidikan agama itu, baik agama apa saja memegang peranan penting dan vital dalam membentuk karakter peserta didik sebagai anak bangsa karena melalui pendidikan nilai nilai agama tersebut memberikan dasar moral yang kuat, menanamkan sikap kerja sama, toleransi, tanggung jawab dan akhlak yang baik, yang nantinya menjadi kader bangsa yang mampu menciptakan situasi yang harmonis, seimbang, demokratis dalam suasana keberagaman diera globalisasi dan digitalisasi ini.
(Yohanes Kupang).




