Sulut – kpksigap.com – Sabtu, 22 Februari 2025.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pelantikan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030.
Pelantikan yang digelar pada Kamis (20/2/2025) ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mendorong pembangunan di provinsi Sulawesi Utara. Ketua LPKRI Sulut, Stefanus Sumampouw, menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan pasangan Komaling-Mailangkay yang diyakini mampu membawa perubahan signifikan bagi daerah.
“Kami percaya bahwa Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay akan menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan dedikasi. LPKRI siap bersinergi dalam mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” tegas Sumampouw.
Lebih lanjut, ia menilai visi dan misi yang diusung oleh Komaling sejalan dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Sumampouw optimis, di bawah kepemimpinan baru ini, Sulawesi Utara akan mencatatkan kemajuan pesat, khususnya dalam sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Ketua PPWI Pusat, Wilson Lalengke. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin erat demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. PPWI siap berkolaborasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan serta turut mengawal pembangunan di Sulawesi Utara,” ujar Lalengke.
Kepemimpinan yang Berlandaskan Hukum
Dalam menjalankan roda pemerintahan, pasangan Komaling-Mailangkay diharapkan dapat memegang teguh prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum, sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya pelayanan prima bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Antusiasme dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dukungan dari LPKRI dan PPWI, menjadi modal penting bagi Komaling dan Mailangkay dalam mengemban amanah membangun Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera. Semangat kebersamaan ini diharapkan mampu mendorong langkah Sulut menuju capaian Indonesia Emas 2045.
(kpksigap/Red/Robby)




