Kepulaun Aru , kpksigap.com,- Kepala Disdukcapil kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku , Simon Karatem akan memanggil kepala Bidang kependudukan.
Kinerja pegawai Disdukcapil lebih khusus bidang kependudukan yang secara diam diam memindahkan Domisilih Warga dari Kota ke Desa , secara administrasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan tidak bisa karena sudah menyalahi aturan.” ujar kepala Disdukcapil kepulauan Aru , Simson Karatem kepada kpksigap diruang kerjanya Selasa (10/12/2024) .
Dan perlu diketahui bahwa yang pmindahan memindahkan alamat atau Domisili warga itu berada pada Bidang Kependudukan .” ungkap simson.
Pemindahan Domisil , tidak bisa sembarangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan , kalau yang bersangkutan mendatangi kantor Disdudkcapil kami siap melayani
(KPKsigap – RED – Boger )



