“Kejari Tolitoli dan Desa Ginunggung Gelar Penerangan Hukum: Kenali Hukum, Hindari Hukuman”
Tolitoli, kpksigap.com 5 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Balai Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Kegiatan yang berlangsung Rabu (5/11) pukul 09.00 WITA ini merupakan kerja sama antara Kejari Tolitoli dengan Pemerintah Desa Ginunggung. Kepala Desa Ginunggung Anwar Lihawa, S.AP, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Tolitoli, menjadi tuan rumah kegiatan ini.
Acara dihadiri oleh rombongan Kejari Tolitoli, Camat Galang Agus Salim, SH, seluruh kepala desa se-Kecamatan Galang, BPD Ginunggung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tamu undangan. Kegiatan diawali dengan tarian penyambutan, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Sekretaris Desa, dan dibuka secara resmi oleh Camat Galang.
Apresiasi Camat Galang
Dalam sambutannya, Agus Salim, SH mengapresiasi langkah inovatif Kades Ginunggung yang selalu terdepan dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Kegiatan seperti ini sangat penting agar para kepala desa memahami hukum dan tidak tersandung masalah, terutama terkait Dana Desa. Harapan saya, tidak ada lagi yang memakai rompi oranye,” tegasnya.
Pesan Ketua APDESI
Sementara itu, Anwar Lihawa, S.AP menegaskan pentingnya penerangan hukum dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan.
“Beberapa hari lalu, kita kembali mendengar ada kepala desa yang harus berurusan dengan hukum karena Dana Desa. Ini menjadi pelajaran agar kita semua berhati-hati dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Ketua APDESI juga berharap agar kepala desa tidak dijadikan target, sebab menurutnya tanggung jawab pengawasan melekat pula pada pihak-pihak seperti BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Camat.
“Kalau ada penyelewengan anggaran, tentu mereka juga tahu. Tapi kenapa hanya kepala desa yang disalahkan?” tambahnya.
Materi Penerangan Hukum
Tim Kejari Tolitoli melalui bidang Intelijen memberikan materi bertema:
“Perspektif Hukum dan Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa serta Ketahanan Pangan.”
Narasumber utama kegiatan ini adalah MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.,
Kasubsi Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Materi menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kejaksaan juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga membina dan mendampingi desa melalui program “Jaksa Garda Desa.”
Inti Materi Penerangan Hukum
Fokus: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
1. Latar Belakang:
o Desa berperan strategis dalam pembangunan nasional melalui Dana Desa.
o Banyak kasus hukum muncul akibat kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap aturan dan tata kelola keuangan negara.
o Kejaksaan hadir bukan semata menindak, tetapi mendampingi dan membina agar tidak terjadi pelanggaran.
2. Permasalahan Umum di Lapangan:
o Penyalahgunaan Dana Desa karena markup, kegiatan fiktif, atau penggunaan tidak sesuai peruntukan.
o Kurangnya pengawasan dan pelaporan administrasi.
o Aparat desa belum memahami batas tanggung jawab hukum dan fungsi pengawasan pihak lain seperti BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Camat.
3. Peran Kejaksaan dalam Pencegahan:
o Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) fokus pada pencegahan dini dan edukasi hukum.
o Bidang Datun memberi pendampingan hukum non-litigasi kepada pemerintah desa.
o Bidang Pidana menindak bila ditemukan unsur pidana, namun tetap mengedepankan restorative justice.
4. Strategi Pencegahan:
o Sosialisasi hukum rutin di desa.
o Pelatihan administrasi keuangan desa agar tidak salah dalam penggunaan Dana Desa.
o Pengawasan berbasis masyarakat dan pelibatan semua unsur pengawasan.
o Digitalisasi pelaporan Dana Desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
5. Pesan Kunci Narasumber:
“Kejaksaan tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah pelanggaran. Mari kelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar pembangunan berjalan dan masyarakat sejahtera.”
Sesi Tanya Jawab
1. Pertanyaan masyarakat: Kasus tanah sering menjadi konflik di desa.
Jawaban: Sengketa tanah masuk ranah perdata. Disarankan diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa, lalu ke kecamatan, dan bila perlu ke pengadilan. Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum non-litigasi bila diminta oleh pemerintah desa.
2. Pertanyaan Kades Sabang Zuhri, SH: Pencurian di bawah Rp2.500.000 tidak dapat diproses pidana.
Jawaban: Berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012, perkara kecil seperti ini dapat diselesaikan melalui restorative justice atau sanksi sosial. Namun bila dilakukan berulang (recidive), dapat diproses pidana.
3. Pertanyaan Ketua APDESI Anwar Lihawa: Apakah kesalahan Dana Desa hanya ditimpakan kepada kepala desa?
Jawaban: Tidak. Pengawasan Dana Desa adalah tanggung jawab bersama antara Kepala Desa, BPD, pendamping desa, dan Camat. Bila ada pembiaran atau ikut menikmati hasil penyimpangan, pihak lain pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Acara diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta. Dengan slogan “Kenali Hukum, Hindari Hukuman,” Kejari Tolitoli menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat desa sebagai mitra dalam pembangunan dan pencegahan hukum.
📸 Pewarta: Nurcahyohadi, CPLA
Editor Mursyidi




