Pontianak,kpksigap.com – 11 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penyerobotan lahan milik warga Tanjung Manggis oleh PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP).
Pada Senin, 10 Februari 2025, perwakilan masyarakat Tanjung Manggis, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, memenuhi panggilan Kejari Mempawah untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dr. Herman Hofi Munawar, Direktur LBH Herman Hofi Law, mengungkapkan bahwa sekitar 200 hektar lahan yang telah dikuasai warga sejak tahun 1997 diduga diserobot oleh PT RJP.
Lahan tersebut mencakup 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2006 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman, termasuk karet.

“Persoalan ini bermula ketika PT RJP masuk pada tahun 2011 dengan janji memberikan kompensasi kepada warga. Namun hingga kini, janji itu tak pernah terealisasi.
Masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas tanaman mereka, sementara lahan mereka sampai dengan saat ini dikuasai oleh perusahaan,” ujar Dr. Herman.
Laporan dugaan penyerobotan lahan ini sebenarnya telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 12 Juli 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Mempawah.
Dr. Herman mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah merespons laporan ini dengan baik dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat.
Warga hanya meminta hak mereka dipulihkan, baik dalam bentuk pengembalian lahan maupun kompensasi yang layak. “Tuntutan masyarakat tidak berlebihan. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya, tidak lebih,” tegas Dr. Herman.
Ia juga menyoroti bahwa konflik agraria seperti ini kerap membuat warga desa berada dalam posisi yang lemah dan terpinggirkan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang adil,” pungkas Dr. Herman.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar
Editor : Rahmad Maulana




