Kejari humbahas tetapkan 4 orang terduga tipikor di Dinas PUTR humbang hasundutan

Humbang hasundutan SUMUT, kpksigap.com
Dugaan Tindak pidana korupsi yang dalam pemeliharaan / Rehabilitasi jalan dan rekonstruksi kapasitas struktur jalan Parbotihan Pulo Godang Temba pada tahun anggaran 2022 pada Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.917.583.560( Tiga Miliyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas berinisial MP dan oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR Humbahas berinisial GT.Selain MP dan GT, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka oknum rekanan berinisial TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan RK selaku Wakil Direktur CV MKS atas kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Dinas PUTR dengan pagu anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Humbahas TA 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Noordien Kusumanegara, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon M Purba dan Kasi Intel, Van B Semenguk dan Kasi lainnya saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/3/2025), menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan memeriksa 30 orang saksi.Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Humbahas selama 20 hari sejak tanggal 10-30 Maret 2025.
Keempat tersangka, masing-masing berinisial GT selaku Penjabat Pembuat Komitmen, RK selaku Wakil Direktur CV M. Kemudian yang ketiga TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan yang keempat adalah MP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022,” kata Noordien.Ia menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara lebih kurang lebih Rp824 juta dari jumlah pagu sebesar Rp3,9 miliar.
Keempat tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik juga mengantongi minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kejari Humbang Hasundutan Dr Noordin kusumanegara .SH.MH menyampaikan dikantornya bahwa Senin tanggal 10 Maret 2025 keempat tersangka yakni Inisial MP selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA) di dinas PUTR tahun 2022 ,GT sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PUTR tahun 2022 ,RK selaku rekanan ( Wakil Direktur CV.MKS) dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.kini empat tersangka dilakukan penahanan sementara di Rutan kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman, Kasi Intelijen Van Barata, Kasi Pidum Herry Shanjaya, menjelaskan dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati dengan perjanjian kontrak 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
Dan berdasarkan dari hasil saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain, setelah hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 14 Februari 2025 ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 824.532.452,65.
“Jadi modusnya ini adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
Lanjut Kajari, atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Sigap -Red – Satria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *