ROKAN HULU,kpksigap.com –
Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S/D 2022 Kabupaten Rokan Hulu Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan inisial tersangka AH, SM, FN, SF, YA dan AS. Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah:
Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
Bahwa pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :
UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)
UD. JAYA SATU : A H (Tahun 2019- 2022)
UD. CHINDI : A S (Tahun 2019 s/d 2022)
UD. SEI KUNING JAYA : S M (Tahun 2019 s/d 2022)
UD BINA TANI : S F (Tahun 2019 s/d 2022)
KOPRASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)
Bahwa setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran;
Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
Bahwa Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.
Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsid




