Kejaksaan Negeri Soppeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 47,3674 Gram

SOPPENG, KPKSIGAP.COM – //  Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng  Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang sudah bermuatan Tetap (  INKRACHT) yang di gelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Watansoppeng di Jalan Samudera Kabupaten Soppeng, Selasa, (27/5/25)
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH, yang di wakili oleh PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan,SH.MH, menyampaikan bahwa,  Kejaksaan Negeri Soppeng, menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang sudah bermuatan Tetap INKRACHT,  Kejaksaan Negeri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara  dengan tetap menerapkan Prokers.
 ” Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pertama dengan Dasar,  Pemusnahan Barang Bukti  yaitu:
Putusan Pengadilan -Negeri Soppeng nomor: 63/pid.sus/2024/PN Wns tanggal 24 Oktober 2024.atas nama terpidana ANDI FIRMAN alias A.EMMANG bin ANDI SINGKI, dengan  barang bukti berupa satu shaset  kantong plastik bening ukuran besar yang berisi narkotik, dengan jenis sabu dengan berat ( 4), 42,0047.gram, tempat duduk yang terbuat dari papan dan balok kayu sebagai tempat  menyembunyikan/ menyimpan paket sabu.
– Putusan Pengadilan Negeri Soppeng Watansoppeng Nomor: 62/pid.sus/2024/PN Wns tanggal 24 Oktober 2024 atas nama terpidana ACIL BIN MUHAMMAD TANG jo , dengan barang bukti 2 shaset plastik klik bening yang berisikan jenis Narkotika jenis sabu dengan berat seluruh nya kurang lebih 0,1082 gram 1 shaset.
– Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng nomor 1/Pid.c/ 2025/PN Wns tanggal 11 Pebruari 2025, atas nama terpidana ANDI REZKY NURLINA SAGITA binti ANDI NURDIN Jo dengan barang bukti  berupa 7 ( tujuh ) botol minuman berakohol jenis, bir,Angker, plisener.
 PLH.Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, lebih jauh menuturkan bahwa ,barang  bukti yang di lakukan adalah pemusnahan sebagai berikut;
– Perkara Narkoba Jenis Sabu dengan jumlah terpidana  9 ( sembilan ) orang  yang terdiri barang bukti yaitu
– Sabu sabu  sebanyak 47,3674 gram, 1 buah tas  atau dompet perempuan, 1 shaset plastik bening kosong , kaca pireks.
 Perkara penganiayaan dengan jumlah terpidana sebanyak 1 ( satu ) orang yang terdiri dari barang bukti yakni 1( satu ) buah parang.
Perkara Pembunuhan dengan sebanyak 1 ( satu ) orang yang terdiri dari barang bukti, yakni: 1 (satu )  buah badik.
Perkara Pembunuhan dengan jumlah terpidana 1 (  satu) orang yang terdiri dari barang bukti  yang terdiri dari  1  ( satu ) buah Badik.
Perkara Pengancaman yang jumlah terpidana sebanyak 1 (satu) orang  yang terdiri barang bukti yaitu: 1 ( satu)  buah Parang
Perkara Minuman Keras dengan jumlah terpidana sebanyak 8 ( delapan) orang yang terdiri dari barang bukti yaitu:
166 botol minuman keras dengan berbagai merk.
Pemusnahan ini  merupakan tindak lanjut dan putusan pengadilan negeri dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara terang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara, Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng,Kasat Reskrim Polres Soppeng,Kasat Narkoba  Polres Soppeng, Dr Hj.Sri Muliaty Samad, M.Kes Kejaksaan Negeri Soppeng,Para Pejabat Eselon IV Kejaksaan Negeri Soppeng, para Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Soppeng dan anggota Pers Soppeng.
Kpksigap.com- Red – Andi Rosha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *