Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menetapkan Kades KOLAMAR Sebagai Tersangka

KEPULAUAN ARU , MALUKU ,KPKSIGAP .COM – Tim penyidik tindak pidana khusus  kejaksaan Negeri kepulauan Aru  resmi menetapkan satu Orang tersangka lnsial HD  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi  dana  Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD ) KOLAMAR  kecamatan Aru  utara kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku Selasa ( 2/9/2025) Dalam press release usai upacara hari lahir kejaksaan lndonesia ke 80

Di jelaskan bahwa HD  selaku kades kolamar dalam perkara  melakukan penyimpangan pada tahun 2022  yaitu terdapat belanja fiktif pada beberapa item  sebesar Rp.330. 430.000. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan  tunjangan penghasilan perangkat Desa sebesar Rp. 17.661.000.”Ungkap Siagian.

Kemudian di tahun 2023 terdapat belanja  fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp.347.675.853,33. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan  senilai Rp.23. 466. 400.

Kekurangan belanja kedo kedo  ditambah mesin 8 pada kegiatan bantuan perikanan senilai Rp.228.000.000.Dan mark- up harga senilai Rp.30.000.000. Maka total senilai Rp. 258.000.000.

Kemudian terdapat Mark – up harga belanja hewan kurban pada kegiatan   penyelenggaraan  vestival kesenian adat atau kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 7.000.000.

Sambung Siagian” di  tahun 2024 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp.369.538.326. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap tunjangan dan insentif senilaiRp.12.488.800.

 

Ada juga pembayaran honor petugas Air Desa tanpa melaksanakan tugas senilai Rp. 6000.000. Dan terdapat mark – up belanja kedo kedo mesin senilai Rp.28.000.000.

Mengakibatkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara lnspektorat kabupaten kepulauan Aru Nomor. 700.1.2.2/k/03/Vlll/2025 tanggal 29 Agustus 2025 senilai Rp.1.400.259.579.33′  Ujar Siagian.

Siagian” mengatakan bahwa dalam perkara ini TIM penyidik telah  melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp. 228.000.000. yang  nantinya di gunakan untuk pemulian kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka di lakukan penahanan  di lembaga permasyarakatan kelas lll Dobo selama 20 hari  tersangka HD disangkakan primair pasal 2 ayat(1) jo.pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00.

Sedangkan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 uu RI no 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling  lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 .00.dan paling banyak 1.000.000.000.00.

( KPK – SIGAP – RED – BOGER

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *