KEPULAUAN ARU , MALUKU ,KPKSIGAP .COM – Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri kepulauan Aru resmi menetapkan satu Orang tersangka lnsial HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD ) KOLAMAR kecamatan Aru utara kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku Selasa ( 2/9/2025) Dalam press release usai upacara hari lahir kejaksaan lndonesia ke 80
Di jelaskan bahwa HD selaku kades kolamar dalam perkara melakukan penyimpangan pada tahun 2022 yaitu terdapat belanja fiktif pada beberapa item sebesar Rp.330. 430.000. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan penghasilan perangkat Desa sebesar Rp. 17.661.000.”Ungkap Siagian.
Kemudian di tahun 2023 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp.347.675.853,33. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp.23. 466. 400.
Kekurangan belanja kedo kedo ditambah mesin 8 pada kegiatan bantuan perikanan senilai Rp.228.000.000.Dan mark- up harga senilai Rp.30.000.000. Maka total senilai Rp. 258.000.000.
Kemudian terdapat Mark – up harga belanja hewan kurban pada kegiatan penyelenggaraan vestival kesenian adat atau kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 7.000.000.
Sambung Siagian” di tahun 2024 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp.369.538.326. Terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap tunjangan dan insentif senilaiRp.12.488.800.
Ada juga pembayaran honor petugas Air Desa tanpa melaksanakan tugas senilai Rp. 6000.000. Dan terdapat mark – up belanja kedo kedo mesin senilai Rp.28.000.000.
Mengakibatkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara lnspektorat kabupaten kepulauan Aru Nomor. 700.1.2.2/k/03/Vlll/2025 tanggal 29 Agustus 2025 senilai Rp.1.400.259.579.33′ Ujar Siagian.
Siagian” mengatakan bahwa dalam perkara ini TIM penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp. 228.000.000. yang nantinya di gunakan untuk pemulian kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka di lakukan penahanan di lembaga permasyarakatan kelas lll Dobo selama 20 hari tersangka HD disangkakan primair pasal 2 ayat(1) jo.pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00.
Sedangkan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 uu RI no 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 .00.dan paling banyak 1.000.000.000.00.
( KPK – SIGAP – RED – BOGER



