Kebijakan Pajak Ugal-Ugalan: Rakyat Diperas, Pemda Malas Mikir, DPRD “Habis Pikir”
Jakarta, KPKSigap.com – Keputusan sejumlah pemerintah daerah untuk menaikkan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menuai kritik keras dari pemerhati sosial, politik, dan hukum, Hotman Samosir, S.H., D.Com, yang juga sebagai founder PILAR. Ia menilai langkah Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut tidak hanya menindas masyarakat dan bentuk nir-empati, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami regulasi perpajakan yang berlaku.
Menurut Hotman, kewenangan Pemda dalam menaikkan pajak memang diatur melalui Undang-Undang NRI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) beserta aturan turunannya PP NRI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam regulasi HKPD, PBB-P2 adalah pajak kabupaten/kota dengan tarif paling tinggi 0,5% dan dasar pengenaan NJOP yang oleh Pemda ditetapkan dalam rentang 20%–100% dari nilai setelah NJOPTKP. Jadi, kepala daerah tidak bisa secara serampangan menaikkan PBB-P2,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan juga bahwa kewenangan itu tidak bisa dijalankan semena-mena tanpa memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, dan kondisi ekonomi daerah.
“Pemda tidak bisa hanya berpatokan pada kebutuhan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada prinsip dasar dalam hukum pajak yang harus dijunjung: keadilan dan kepastian hukum. Jika menaikkan pajak 250 sampai 1.000 persen tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bukan lagi kebijakan fiskal, melainkan bentuk penindasan keras dan kesewenang-wenangan,” tegas Hotman.
Ia juga menyoroti fakta bahwa kenaikan PBB secara drastis sudah terjadi di beberapa daerah, seperti Pati, Jombang, Semarang, Cirebon, hingga Bone. Bahkan, kenaikan itu dilakukan tanpa kajian mendalam mengenai daya beli masyarakat yang sedang melemah akibat tekanan ekonomi.
“Jangan jadikan pajak sebagai solusi instan. Pemda harus kreatif dan inovatif dalam diversifikasi PAD, dorong ekonomi daerah agar tumbuh, baru pajak bisa dinaikkan secara wajar. Pemerintah harus ingat, rakyat bukan sapi perah. Kebijakan Pemda maupun Pusat harus memanusiakan manusia,” tegasnya.
Hotman menegaskan bahwa Pemda seharusnya fokus pada efisiensi belanja daerah terlebih dahulu. Ia menilai masih banyak anggaran yang tidak langsung berkaitan dengan pelayanan publik namun terus dibiayai dari APBD.
“Belanja seremonial, perjalanan dinas yang berlebihan, hibah, proyek yang tidak mendesak, itu semua yang harus dipangkas, bukan malah memeras rakyat dengan pajak yang melonjak tajam,” katanya.
Lebih jauh, Hotman mengingatkan bahwa UU HKPD memberi ruang bagi Pemda untuk berinovasi mencari sumber PAD baru, bukan sekadar menambah beban pajak. Ia mencontohkan praktik di beberapa negara maju yang berhasil meningkatkan PAD dengan optimalisasi aset daerah, digitalisasi layanan publik, hingga kerja sama investasi yang transparan.
“Lihat saja Korea Selatan atau Singapura, mereka meningkatkan penerimaan bukan dengan menaikkan pajak serampangan, tapi dengan efisiensi birokrasi dan mengundang investasi yang sehat. Kenapa Pemda kita tidak belajar dari situ? Kenapa jalan pintas yang diambil selalu menaikkan pajak?” tanya Hotman.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD di daerah. Menurutnya, seharusnya DPRD berperan sebagai pengimbang agar kebijakan kenaikan pajak dan kebijakan lainnya tidak hanya berdasarkan kepentingan eksekutif.
“Kalau DPRD hanya ikut-ikutan mengetok palu tanpa kajian akademis dan tanpa mendengar suara rakyat, sama saja mengkhianati fungsi representasi rakyat,” ucap Hotman tegas.
Hotman Samosir juga menilai kebijakan menaikkan pajak secara serampangan bisa berdampak buruk terhadap stabilitas politik daerah. Kekecewaan publik bisa meluas menjadi pergerakan dan perlawanan rakyat terhadap pemerintah.
“Rakyat yang tertekan pajak akan melawan, minimal dengan menolak bayar. Kalau itu terjadi, PAD malah turun, bukan naik,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan berbasis tax justice. Pajak harus proporsional dengan kemampuan rakyat dan kondisi perekonomian. Selain itu, Hotman menyarankan agar Pemda menerapkan digitalisasi pemungutan pajak untuk mencegah kebocoran dan memastikan penerimaan pajak benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi oknum.
Editor: Mursyidi
Reporter: AlbertHS




