*Kapolres Belu Harus Jelaskan Sampai Kapan Waktu Pengobatan dan Perawatan Tersangka Perkosaan yang Tidak Ditahan*
KPK Sigap Com,Belu 4 Maret 2026
Kapolres Belu diminta menjelaskan secara terbuka mengenai tidak ditahannya salah satu tersangka perkosaan anak di Hotel Setia. Masyarakat ingin tahu kondisi sakit tersangka, apakah sakit bersikap atau seperti apa, dan apakah membutuhkan perawatan dan pengobatan tanpa batas waktu.
Peristiwa perkosaan anak di Hotel Setia yang telah menetapkan 3 orang tersangkanya oleh Kepolisian Resor Belu dengan telah ditahannya 2 dari 3 orang tersangka memicu polemik di luar sana bahwa kasus persetubuhan atas anak di Hotel Setia tidak bisa dipidana karena suka sama suka.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT menjelaskan, hubungan seks laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan atau pacar berpotensi dipidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 UU No 1/2023 tentang KUHP yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara.
Hukuman untuk pelaku perkosaan anak di bawah umur adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 milyar. Ini karena anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri dan belum mampu berpikir jauh ke depan mengenai baik buruknya suatu hal.
Kepolisian juga didesak menjelaskan secara terbuka mengenai tidak ditahannya salah satu tersangka. Bagaimana kondisi sakit yang bersangkutan, sakit bersikap? Atau seperti apa, dan apakah membutuhkan perawatan dan pengobatan tanpa batas waktu?
Dari peristiwa ini, Pemda Belu dan pihak terkait diimbau untuk memikirkan dan mengambil langkah-langkah perlindungan yang utuh bagi anak di tempat-tempat hiburan malam agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




