KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terbaru, tim di bawah komando AKP A.A. Putrawan sukses membongkar sindikat pengedar sabu jaringan Madura-Surabaya dan mengamankan empat orang tersangka sekaligus.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya, polisi menyita sedikitnya 31 pocket klip sabu siap edar dengan berat total 15,80 gram bruto.
Kronologi Penangkapan: Dari Wonosari hingga Jejak Bangkalan
Operasi kilat ini bermula pada Rabu (01/04/2026) sore. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, petugas meringkus tiga tersangka yakni N (32), A.D.F (19), dan M (31). Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga petugas menciduk otak dari kelompok ini, yakni A.M (43).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial MM (DPO) di kawasan Jalan Raya Bringin, Bangkalan. Tersangka A.M mengaku membeli 10 gram sabu seharga Rp6,5 juta yang kemudian dibawa ke Surabaya untuk “dipecah” menjadi paket-paket kecil.
Modus “Eceran” demi Cuan Besar
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP A.A. Putrawan, SH., MH., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengeceran untuk meraup untung maksimal.
“Mereka memecah paket besar menjadi klip kecil seharga Rp150.000 per paket. Estimasi keuntungannya bisa mencapai Rp2.000.000 per 5 gram. Sebagian digunakan sendiri, sebagian lagi dijual untuk memutar modal,” ujar AKP A.A. Putrawan kepada awak media, Selasa (07/04/2026).
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.900.000.
4 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Satu buah celana jeans yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas tindakan nekatnya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait permufakatan jahat dalam KUHP terbaru.
Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Komitmen Berantas Akar Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Tim penyidik saat ini tengah bergerak mengejar pemasok utama (DPO) yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum kami. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya guna memastikan Surabaya, khususnya wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, bersih dari jerat narkoba,” tegas AKP A.A. Putrawan menutup keterangannya.
Reporter: Jas
Editor: Kurnia (Tim Media Kpk Sigap)


