INAKOR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Bitung-Manado

Manado, Sulut, Kamis, 23 Januari 2025 – kpksigap.com
Dugaan praktik korupsi dalam proses pembayaran pembebasan lahan proyek jalan tol Bitung-Manado mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menerima pengaduan dari ahli waris keluarga Cores Tampi Sompotan. Mereka mengaku dirugikan atas potensi salah pembayaran ganti rugi senilai Rp53,1 miliar yang disinyalir diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi pelanggaran hukum dalam proses tersebut. “KPK harus memastikan tidak ada malapraktik dalam pembayaran konsinyasi ini. Penelusuran harus dilakukan dengan membuka dokumen-dokumen terkait guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara,” tegas Wenas dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/1).

Wenas mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sering kali terjadi. Berdasarkan data penelusuran KPK sebelumnya, sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Rawan Penyalahgunaan Dana ikot Konsinyasi

Pengaduan dari ahli waris menyebutkan bahwa lahan sengketa seluas 11.763 m² di Kelurahan Pateten, Kota Bitung, yang kini telah dibangun menjadi pintu gerbang tol Bitung-Manado, semestinya menjadi hak ahli waris sah berdasarkan Putusan MA No. 137PK/Pdt/1994 dan Penetapan Ketua PN Bitung No. 12/Pen.Pdt.G/2004/PN.Btg. Tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat atas nama Julianus Sompotan dan ahli waris lainnya.

Namun, pihak ahli waris mengkhawatirkan pembayaran konsinyasi sebesar Rp53,1 miliar tidak diterima oleh pihak yang berhak. Salah satu ahli waris berinisial MR menyatakan, “Kami memiliki bukti berupa dokumen sah dan siap menghadirkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebagai dasar untuk mengungkap kebenaran serta mencegah kerugian negara.”

Proses Pencairan Dana

Dari informasi yang dihimpun INAKOR, pencairan konsinyasi terkait lahan tersebut telah dilakukan dalam dua tahap: pertama, pembayaran ganti rugi bangunan senilai Rp3 miliar pada tahun 2021, dan kedua, pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp50 miliar pada 24 Desember 2024. Pencairan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang menyatakan seluruh gugatan hukum terkait lahan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, INAKOR mendesak transparansi atas proses pencairan tersebut. “Meskipun PN Bitung menyatakan proses telah sesuai hukum, KPK tetap harus menelusuri apakah adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini. Sepanjang bukti kuat dan saksi valid tersedia, ini wajib ditindaklanjuti,” ujar Wenas.

Korupsi Masih Mengancam Proyek Infrastruktur

Wenas juga menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur strategis. “Penelusuran KPK pada akhir 2024 menunjukkan bahwa masih ada pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah. Hal ini menjadi peringatan bahwa korupsi masih menghantui sektor ini,” tambahnya.

Atensi Presiden Prabowo Subianto

Kasus ini mendapat sorotan karena pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. INAKOR berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK, dapat mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi pemilik lahan.

(Oby- kpksigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *