INAKOR Desak PPK Tidak Bersekongkol dengan Kontraktor Terkait Denda Keterlambatan Proyek SPAM Manado 2024

Manado, kpksigap.com,-
Rabu, 26 Februari 2025.

Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti keterlambatan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Manado senilai Rp24 miliar yang dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya (PT DTJ). Proyek yang seharusnya rampung pada akhir 2024 ini hingga kini belum selesai, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan batas waktu pengerjaan.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulisnya kepada media pada Rabu (26/2), menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memantau proyek ini dan memperkirakan adanya keterlambatan. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

Kontraktor Dinilai Tidak Siap, PPK Diminta Bertanggung Jawab

Menurut Wenas, sejak kontrak ditandatangani pada 5 September 2024, kontraktor seharusnya memiliki perencanaan matang, baik dalam kesiapan peralatan, bahan baku, maupun sumber daya manusia (SDM). Namun, karena PT DTJ berasal dari Ternate, Maluku Utara, perusahaan ini dinilai kurang memahami kondisi di Manado, termasuk ketersediaan bahan baku, sehingga gagal mengejar deviasi bobot pekerjaan dan melanggar kontrak yang telah disepakati.

“Kontraktor ini gagal mengantisipasi hambatan di lapangan. Sejak bulan pertama, progresnya sudah tertinggal, dan akhirnya melanggar kontrak,” ungkap Wenas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PPK tidak bisa lepas tangan dari keterlambatan ini. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa, PPK seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi proyek, termasuk menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau memberikan teguran kepada kontraktor sejak awal agar proyek tetap berjalan sesuai rencana.

“Kalau pekerjaan lambat sejak awal, apa yang PPK lakukan? Apakah mereka sudah memberi teguran kepada kontraktor agar mempercepat pekerjaan?” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Terhadap Peraturan dan Sanksi yang Berlaku

INAKOR menyoroti bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kontraktor dalam melaksanakan proyek sesuai kontrak dan standar keselamatan kerja.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur peran dan tanggung jawab PPK dalam memastikan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa keterlambatan proyek dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak yang belum terlaksana.
4. KUHP Pasal 55 dan 56, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam keterlambatan proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Jangan Ada Kongkalingkong Terkait Denda Keterlambatan
Wenas menegaskan bahwa meskipun proyek ini terlambat, ia tetap berharap agar pekerjaan dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan PPK agar tidak bersekongkol dengan kontraktor terkait aturan denda keterlambatan.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi keterlambatan ini, karena pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama dalam proyek yang diduga melanggar aturan,” tutupnya.

Dengan adanya desakan dari LSM-INAKOR, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar proyek ini segera rampung dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

(KPKsigap – RED – Robby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *