Kupang
Kpksigap.com
Hukum merupakan Panglima yang mengembang tugas dan tujuan mulia demi mencapai Keadilan; menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu dan masyarakat melalui berbagai cara untuk mengatur Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik dan kekerasan, demikian kata A Luis Balun, SH. Kepada KPK- SIGAP Kupang.
Selanjutnya Luis, nama sapaan A.Luis Balun menguraikan bahwa
Selain itu Hukum juga memiliki fungsi yang penting untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan, mengatur hubungan sosial antara individu dan masyarakat, serta menentukan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, mencegah kriminalitas dan melindungi masyarakat dari kejahatan serta mengatur ekonomi dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan adil dan efisien, melindungi lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan manusia tidak merusak lingkungan dan mengatur Hubungan Internasional.
Kehidupan tidak pernah terlepas dari ranah hukum baik dalam skala kecil maupun besar.
Setiap saat selalu ada sekian banyak bentuk dan jenis masalah yang muncul.
Masyarakat membutuhkan bantuan hukum demi menyelesaikan masalah yang dihadapi dan mendapatkan keadilan.
Atas pertimbangan tersebut diatas, maka pada tahun 2018 Luis mendirikan Lembaga Bantuan Hak Asasi Insani Kupang dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan.
Kepada KPK- SIGAP Luis menguraikan bahwa fungsi dan peranan dari LBH adalah:
Memberikan bantuan hukum pada masyarakat, terutama kepada mereka yang tidak mampu membayar biaya hukum.
Meningkatkan kesadaran hukum sehingga masyarakat memahami akan Hak dan Kewajiban.
Melindungi hak hak Asasi manusia; keadilan, kesetaraan dan Kebebasan.
Meningkatkan akses keadilan.
Mengembangkan kemitraan.
LBH Hak Asasi Insani juga memberikan edukasi dan pendampingan pada mahasiswa Fakuktas Hukum yang melakukan magang dari Universitas Nusa Cendana Kupang dan Unika Kupang dengan lama waktu magang 1 bulan.
LBH tersebut juga menerima magang untuk para pengacara muda dengan jangka waktu 2 tahun..
Seorang pengacara harus bijak dan arif dalam memilah dan menangani berbagai kasus dari para clain dengan tujuan agar tercapainya keadilan.
Seapapun besar dan rumitnya sebuah masalah harus tenang dalam penangannya.
Ilmu pengetahuan, pengalaman, aturan perundang undangan dan nurani harus sejalan secara harmonis, demikian kata Luis diakhir pembicaraan .
KPK- SIGAP
Yohanes
Kupang .




