Melawi,KPKsigap.com
H. Awang, warga Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ia secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan menilai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (18/2/2026). Dalam pemberitaan yang beredar, H. Awang tidak hanya disebut terlibat dalam aktivitas PETI, tetapi juga dituding sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional tambang ilegal serta penampung emas hasil tambang di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
“Saya tegaskan, tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Ini sudah masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar H. Awang.
Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak melalui proses konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebutkan. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kerja jurnalistik yang profesional.
“Seharusnya ada konfirmasi dan klarifikasi kepada saya sebelum berita ditayangkan, agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menggiring opini sepihak,” tegasnya.
H. Awang juga membantah tudingan yang menyebut dirinya mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas ilegal. Ia menilai informasi tersebut sangat merusak reputasinya di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini mengenal H. Awang sebagai pemilik usaha toko bangunan dan sembako.
“Setahu kami beliau punya toko bangunan dan sembako. Kami juga sering berbelanja di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Awang mengingatkan agar media menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 1 ayat (11) tentang Hak Jawab, yakni hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
“Jika memang ada dugaan, seharusnya dilengkapi dengan data dan temuan di lapangan serta dilakukan konfirmasi kepada saya. Bukan langsung memuat tuduhan sepihak,” katanya.
Atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang tersebut, H. Awang menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan serupa kembali disebarkan tanpa dasar yang jelas.
“Saya tidak akan tinggal diam. Jika pemberitaan yang menyesatkan masih terus berlanjut, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Tim
H. Awang Bantah Tuduhan Terlibat PETI, Ingatkan Media pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Melawi H. Awang, warga Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).




