*Gugatan Rp 4,2 Miliar Membayangi Pemda TTU: Apa Salahnya?*
KPK Sigap Com, Kefamenanu, 9 Maret 2026
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Dinas Kesehatan TTU digugat oleh PT CML Metro Medika sebesar Rp 4.299.532.377 atas pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil dan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi. Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 26 Februari 2026 dengan nomor perkara 5/PdtG/2026/PNKfm.
Penggugat menuduh Pemda TTU dan Dinas Kesehatan TTU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin dan pengerjaan sistem pengolahan digitalisasi. Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan mereka untuk membayar biaya pengadaan vaksin dan pengerjaan sistem digitalisasi sebesar Rp 4.299.532.377.
Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1.000.000 per hari setiap kali lalai melaksanakan putusan ini. Pemda TTU dan Dinas Kesehatan TTU telah menjawab surat somasi PT CML Metro Medika, menyatakan tidak dapat membayar karena tidak ada kontrak kerja yang sah.
Menurut informasi, anggaran vaksin dan sistem digitalisasi ini telah ditolak oleh Badan Anggaran DPRD TTU karena tidak sesuai dengan prosedur. Penggugat telah memberikan surat somasi kepada Pemda TTU dan Dinas Kesehatan TTU pada bulan Desember 2025, namun tidak ada tanggapan.
Dinas Kesehatan TTU menyatakan bahwa pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi tidak dilakukan dengan kontrak kerja yang sah, sehingga tidak dapat dibayar. Hal ini juga tidak tercatat dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan TTU tahun 2025 dan 2026, serta tidak ada dalam Perda APBD TTU tahun 2025 dan 2026.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




