Gubernur Yulius Selvanus SE, Sampaikan Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Sulut: Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Ketahanan Bencana

‎Manado, kpksigap.com, Selasa, 24 Juni 2025.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan dua agenda penting dalam pembangunan daerah:

1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan

2. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

‎Kedua Ranperda tersebut dianggap sangat krusial karena menyangkut penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan sistem kesiapsiagaan serta perlindungan masyarakat dari risiko bencana yang makin kompleks.

‎Pertanggungjawaban APBD 2024: PAD Capai 92,17%, Sulut Kembali Raih WTP

Dalam pemaparannya, Gubernur mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 92,17%, dengan kenaikan pajak daerah sebesar 4,11% dibanding tahun sebelumnya. Transfer dari pemerintah pusat juga terealisasi sebesar 91,52%, sedangkan belanja daerah mencapai 90,40%, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur seperti gedung pemerintah, jalan, dan transportasi publik.

Lebih menggembirakan lagi, Pemprov Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024 — sebuah capaian yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎“Kami juga telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan atas temuan BPK, termasuk mekanisme penggantian kerugian daerah,” ujar Gubernur.

‎Ranperda Penanggulangan Bencana: Untuk Sulut yang Tangguh Hadapi Risiko

Di hadapan forum paripurna, Gubernur menekankan urgensi pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, mengingat Sulawesi Utara merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana alam maupun non-alam — seperti gempa bumi, letusan gunung api, banjir, hingga konflik sosial.

‎Ranperda ini dirancang selaras dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta mengacu pada prinsip build back better, yang mencakup:

‎Mitigasi dan kesiapsiagaan prabencana, Respons tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi, Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang inklusif dan berkelanjutan

‎Tak hanya soal infrastruktur, Ranperda ini juga menyoroti aspek pemulihan psikologis, sosial, dan budaya masyarakat terdampak. Dalam hal pendanaan, Gubernur memastikan bahwa pembiayaan penanggulangan bencana akan diintegrasikan langsung ke dalam APBD, untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan program.

Ranperda ini menjadi pondasi hukum penting untuk mewujudkan Sulut yang tangguh bencana, bukan hanya responsif, tapi juga siap di setiap lini,” tegas Gubernur.

Ajak DPRD dan Masyarakat Bersinergi Bangun Sulut

‎Menutup laporannya, Gubernur Yulius Komaling menyampaikan ajakan kolaboratif kepada seluruh anggota dewan dan masyarakat Sulut untuk bersama-sama mendorong pembangunan berkelanjutan.

Kemajuan Sulawesi Utara tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga sinergi dengan APBN, swasta, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Mari kita bangun harmoni dan kolaborasi untuk Sulut yang lebih maju, tangguh, dan sejahtera,” pungkasnya.

Dasar Hukum yang Mendukung:,

‎UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang, Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah, UU No. 24 Tahun 2007 tentang, Penanggulangan Bencana, PP No. 12 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perka BNPB No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Rapat paripurna ini diharapkan menjadi tonggak baru untuk akselerasi pembangunan daerah dan penguatan sistem penanggulangan bencana yang adaptif dan responsif di Provinsi Sulawesi Utara.***Red/R.Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *