Sulawesi Utara, kpksigap.com, Jumat, 09 Mei 2025.//
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyatakan sikap tegas terhadap praktik perizinan tambang yang selama ini merugikan masyarakat lokal. Dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 yang digelar di Hotel Peninsula, Manado, pada Selasa (25/3/2025), Gubernur YSK menolak keras penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat.
“Stop IUP baru masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik rakyat, bukan korporasi. Saat ini rakyat yang hidup di atas tanahnya sendiri tidak menjadi tuan,” tegas YSK di hadapan peserta forum.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi posisi Pemprov Sulut terhadap 14 perusahaan dan koperasi yang telah mengantongi atau mengklaim memiliki IUP, termasuk KUD Nomontang yang beroperasi di Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Gubernur YSK menggarisbawahi bahwa banyak perusahaan tambang yang selama ini beroperasi tanpa keterlibatan atau persetujuan pemilik lahan. Hal ini menyalahi prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 35 UU Minerba, dinyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah dan harus menjamin keterlibatan serta perlindungan hak masyarakat setempat. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 136 yang menegaskan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lahan mereka.
“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas tanah masyarakat. Ketika warga menambang di tanahnya sendiri malah dianggap ilegal,” tandas YSK.
Pada Rapat Paripurna DPRD Sulut sehari sebelum forum (24/3/2025), Gubernur YSK juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh masyarakat tidak boleh serta-merta dikriminalisasi. Menurutnya, banyak penambang rakyat melakukan aktivitas tersebut semata-mata demi bertahan hidup.
“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga. Saya siap mempertaruhkan jabatan untuk melindungi penambang rakyat,” ujar YSK lantang.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam di Sulut harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan korporasi luar yang hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memberi dampak positif bagi daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan dan KUD yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah tersebut yakni,
1. PT Sumber Energi Jaya – Ratatotok
2. PT Karimbouw – Ratatotok
3. PT Kalait – Ratatotok
4. PT HWR – Ratatotok
5. PT Ratok Mining – Ratatotok
6. PT Bangkit Limpoga Jaya – Ratatotok
7. CV Minselano – Ratatotok
8. PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
9. PT ASA – Kotabunan
10. KUD Nomontang – Desa Lanud
11. PT Bolmong Timur Prima Nusa
12. CV Indah Sari Lolak
13. PT Bulawan Daya Lestari
14. KUD Perintis – Bolaang Mongondow
Dengan ketegasannya ini, Gubernur YSK memperlihatkan keberpihakan nyata terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Keputusan untuk tidak memberikan rekomendasi IUP tanpa partisipasi rakyat menegaskan arah pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulut kini menyerukan transparansi dan evaluasi menyeluruh atas seluruh IUP yang telah atau akan dikeluarkan. “Tambang adalah warisan generasi, bukan komoditas segelintir elite,” pungkas Yulius Selvanus Komaling.
ASN dan PPPK di Dinas Gabungan Polman masih santai dan Makan dan ngopi di Kantin saat Jam Kerja 07.30 sampai 09.00. Polman, KPK Sigap.id. Terpantau […]
*Kemenko Polkam Pastikan Pembangunan Teknologi Informasi Sesuai Kebutuhan Keamanan Nasional* Polkam, Yogyakarta – Penguatan keamanan siber nasional tidak lepas dari tata kelola politik dan keamanan […]
Sidikalang KPK SIGAP..Setelah melakukan konfirmasi dengan Direktur Utama RSUD Rumah Sakit Umum Sidikalang.Mey Margareta Sitanggang kami mendapatkan informasi bahwa rumah sakit tersebut telah melakukan pengelolaan […]