Gelapkan Dana Rp 2,2 M Untuk Bikin Film, Konsultan Pajak Dijebloskan Ke Tahanan Polresta Banyuwangi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Banyuwangi – Seorang produser film di Banyuwangi dijebloskan ke tahanan usai diduga menggelapkan dana perusahaan hingga sebesar Rp 2,2 miliar. Tersangka berinisial IE itu diketahui menggunakan uang perusahaan untuk membiayai produksi film berjudul Rindu yang Bertepi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa IE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Benar, kami menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” terang Komang saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi, pada Sabtu, (24/5/2025).

Tersangka yang diketahui bernama Idrus Efendi merupakan konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ketua HIPMI Banyuwangi, Ferdy Elfian. Berdalih sebagai tenaga ahli, Idrus justru memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana dari rekening perusahaan secara bertahap

Penarikan itu dilakukan secara rutin selama dua tahun, dengan nominal antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tiap kali transaksi. “Tersangka menggunakan token bank perusahaan yang dikuasainya sendiri,” ungkap Komang.

Dana hasil penarikan tersebut kemudian dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian peralatan produksi film seperti kamera, hingga kebutuhan lainnya. Termasuk juga untuk membiayai produksi film pada tahun 2024 lalu.

“Dari hasil penyidikan, uang yang digelapkan dipakai untuk memproduksi film dan keperluan pribadi tersangka,” tambah Komang. Kasus ini terkuak setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada akhir 2024.

Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, menjelaskan bahwa kliennya sempat memberi kesempatan kepada Idrus untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. “Kami sebelumnya sudah memberi waktu kepada IE untuk mengembalikan uang yang digunakan. Tapi tidak ada itikad baik, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Uyun.

Uyun juga menambahkan, tersangka awalnya dipercaya mengelola keuangan beberapa perusahaan milik kliennya. Namun kepercayaan itu disalahgunakan. “Dana yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk beli kamera hingga pergi umrah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 62 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Sumber Berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *