Gawat, Selain Utang Rp 60 Juta, Istri Polisi Di Bangkalan Diduga Juga Suruh PRT Gadaikan Emas Korban

Bangkalan – kpksigap.com
MSR, istri anggota kepolisian di Bangkalan tidak hanya diadukan ke Propam Polres Bangkalan atas kegagalan pengembalian utang Rp 60 juta kepada Ny Sumini(47), penyandang disabilitas asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Dari pengaduan yang diproses di Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (5/2/2025), diduga juga ada kasus pencurian perhiasan emas milik Sumini.
Sumini juga pernah kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya pada 9 Januari 2024 pada pukul 00.00 WIB lalu.
Dan Satreskrim Polres Bangkalan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan korban Ny Sumini itu.
Perkara itu terungkap ketika Sumini berada di Polres Bangkalan bersama pengacaranya, Hendrayanto, Rabu (5/2/2025).
Awalnya Sumini datang tidak lain untuk mengadukan MSR, isteri dari oknum polisi berinisial MH ke Propam Polres Bangkalan, atas perkara utang uang warisan keluarga Sumini sebesar Rp 60 juta.
MSR disebut meminjam uang itu dari Sumini atas suruhan MH dengan perjanjian masa pinjaman setahun, terhitung 3 Januari 2023 hingga 3 Januari 2024.
Tetapi sampai sekarang, MSR dan MH justru wanprestasi karena tidak juga mengembalikan uang yang sebelumnya didepositokan oleh Sumini itu.
Namun di balik itu, ternyata pada 9 Januari 2024 atau sepekan setelah batas masa perjanjian pinjaman uang, Sumini telah kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya.
Dalam Bahasa Madura, ia merinci hingga 21 item jenis perhiasan emas dengan total berat sekitar 200 gram.
“Ada 4 gelang, 5 cincin, 3 peniti, andol 3, cucuk endil 1, 4 kalung dan uang Rp 8 juta, e bungkos pas e pamasok (dibungkus lalu dimasukkan) ke dompet Ro**h (MSR) di kamar laok (Selatan), selikor biggik emaseh (21 buah emas),” tutur Ny Sumini dengan nada polos di hadapan sejumlah jurnalis.
Pengacara Sumini, Hendrayanto membenarkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian perhiasan milik itu saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan. Dengan waktu kejadian sebagaimana yang tertera dalam SPDP, yakni 9 Januari 2024.
“Memang kebetulan beliau ada perkara yang saat ini sedang ditangani Satreskrim terkait dugaan pencurian emas. Di mana terduga ini isteri polisi (MSR) dari yang kami adukan (perkara uang Rp 60 juta). Jadi saya tadi ke Satreskrim, hanya konfirmasi bahwa perkara ini saya yang pegang,”  jelas Hendrayanto kepada Awak Media
Berdasarkan keterangan dari Sumini, lanjutnya, perkenalan MSR dan korban berawal dari pinjaman uang senilai Rp 60 juta dan berlanjut ke peminjaman perhiasan emas milik korban.
MSR disebut Hendrayanto pernah meminjam beberapa perhiasan emas milik Sumini untuk digadaikan, namun dikembalikan setelah ditebus.
“Jadi isteri oknum (polisi) ini tahu tempat penyimpanan (perhiasan). Suatu saat MRS datang bersama pembantu rumah tangga (PRT)-nya ke rumah Ny Sumini. PRT disuruh ngobrol sama Sumini, terus MSR pura-pura ke kamar kecil dan diduga menyelinap masuk,” paparnya.
Informasi yang didapat Hendrayanto atas perkara dugaan pencurian itu, barang bukti sebagian barang perhiasan emas milik Sumini ditemukan penyidik di pegadaian Kecamatan Tanjung Bumi.
Penyelidikan kasus tersebut disebutnya sudah berjalan setahun namun baru naik ke tahap penyidikan pada 9 januari 2025 ini.
“Itu sudah naik penyidikan, artinya tinggal penetapan tersangka saja. Karena setelah ditanya yang menggadaikan adalah PRT si oknum ini, informasinya disuruh istrinya (polisi). Jadi perhiasan milik Ny Sumini sebagian ada di pegadaian. Karena KTP ditemukan di pegadaian adalah KTP dari PRT si oknum terlapor (MSR),” pungkasnya
(KPK SIGAP – RED – Mr Abu Nawas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *