Sibolga – KPK Sigap.Com // Undang-Undang (UU) tentang pertambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamvangan mineral dan Batubara. Khususnya pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Seperti halnya yang terjadi di jalan Sibuni- buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, sudah bertahun-tahun beroperasi yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Selasa, (22/04/2025)
Dari hasil peninjauan, beberapa warga sekitar komplain atas beroperasinya tambang galian C tersebut, yang mengakibatkan adanya dampak lingkungan.
Salah satu warga sekitar yang bernama Maruli Siregar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ketika hujan deras, air dari tambang/galian C tersebut meluap dan masuk ke dalam rumahnya.
“Sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu, saat hujan deras air meluap dan masuk kedalam rumah saya pak”, ujar maruli.
Maruli juga sudah menyampaikan keluhannya ke pihak kelurahan Angin Nauli, namun tidak ada respon.
Di waktu terpisah, awak media bersama tim mencoba konfirmasi ke pihak Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Pemerintah Kota Sibolga lewat pesan whatsapp, namun tidak ada tanggaban.
Selanjutnya, tim mengkonfirmasi ke pihak Perizinan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dan diterima oleh salah satu Kabid perizinan bermarga Manurung mengatakan, bahwa galian C (pertambangan) yang ada di jalan Sibuni-buni, kelurahan Angin Nauli, kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga, terkait izin tambang tersebut tidak ada di Pemko Sibolga karena itu bagian kewenangan provinsi. Kabid tersebut juga mengatakan, Mulai dari dulu tidak ada izinnya, bahkan sampai sekarang tidak pernah berurusan sama perizinan pemko Sibolga.
“Terkait tambang tersebut, tidak di Pemko Sibolga karena itu bagian kewenangan provinsi. Mulai dari dulu tidak izinnya, bahkan sampai sekarang tidak pernah berurusan sama Pemko Sibolga”, ungkapnya.
Setelah dari dinas perizinan Pemko Sibolga, Tim melanjutkan ke pihak kelurahan Angin Nauli dan disambut langsung oleh ibu Lurah Nelly Simamora.
Saat dikonfirmasi terkait galian C yg di jalan Sibuni-buni ibu lurah mengatakan, bahwasanya adanya pertikaian antara pihak Maruli Siregar dan Parsaoran Lumbantobing CS sehingga masyarakat mengetahui bahwasanya galian tersebut tidak memiliki izin.
“Pihak Maruli Siregar bertikai dengan pihak Parsaoran Lumbantobing sehingga terungkap galian C tersebut tidak memilki izin”, tutupnya.
Bogor KPK Sigap.com // Program Jumat Curhat Polres Bogor masih Mendominasi Adanya Aduan Serta Mencari Solusi Permasalahan Terkait Kamtibmas di lingkungan warga masyarakat kabupaten Bogor. […]
WAJO,– Kpksigap.com – // Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Polri Presisi, Polsek Tempe Polres Wajo mengikuti kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II tahun […]