ERA BARU Gugat Bawaslu Sumsel Ke PTUN Palembang 15 PEBRUARI 2025

Kpksigap.com ,,Palembang – Kubu pasangan calon Gubernur-calon wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia mengajukan gugatan terhadap Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (14/02).

Pendaftaran gugatan tersebut teregister dengan No : 8/G/TF/2025/PTUN.PLG dengan kualifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Kepada media ini, salah satu kuasa hukum penggugat, Nikosa Yamin Bachtiar menyampaikan sejumlah alasan kenapa Bawaslu Sumsel digugat.

“Dugaan Maladministrasi oleh penyelenggara pemilu atau Bawaslu Sumsel, dimana ada dugaan pelanggaran pemilu secara struktur sistimatis dan masif yang di lakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (DHCU),”kata kuasa hukum pasangan ERA BARU tersebut.

Tim ERA BARU menilai, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak melakukan diskualifikasi HDCU, walaupun dugaan pelanggaran tersebut telah di laporkan.

“Bawaslu Sumsel tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu,”tegasnya.

Selain melayangkan gugatan tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat ke Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR RI dan DPRD Sumsel berkenaan dengan gugatan tersebut, sehingga pelantikan pasangan Herman Deru – Cik Ujang dapat ditunda.

“Karena perosoalan Pilkada masuk dalam sengketa, maka kami akan melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan hingga adanya putusan yang Inkcrah,”tutupnya.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (20/02) mendatang,,,, ,Amrimanap tulen,,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *