Dukung Langkah Pemkab Manggarai Audit Pengelolaan Dana Bos Di SDK Ruteng II : Yayasan Sukma Pusat Minta Inspektorat Saling Berkoordinasi Demi Transparansi

Ruteng , Kpkdigap.com – Langkah kongkret Pemerintah Kabupaten Manggarai menurutkan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai ke SDK Ruteng II, Selasa pagi ( 19/8/2025) mendapat sambutan positif serta dukungan penuh dari Ketua Yayasan Persekolahan Sukma Pusat Keuskupan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT, RD. Patrick Josaphat Darsam Guru, Drs.,MA,

Melalui pres release Yayasan Sukma Pusat yang diterima media ini, Rabu pagi (20/8/2025) memberikan sejumlah tanggapan terhadap kunjungan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai ke sekolah milik Yayasan Sukma Pusat di SDK St.Don Bosko Ruteng II sebagaimana telah dilansir media ini, Edisi Selasa (19/8/2025).

Romo Papi, demikian sapaan akrab Ketua Yayasan Sukma Pusat yang beralamat di Jl.Diponegoro, Nomor 8, Kel. Bangka Nekang, Kec.Langke Rembong, Ruteng, Flores – NTT dalam pres releasenya menegaskan beberapa hal.

Pertama : Bupati Manggarai Telah Menepati janji

Bagi Romo Papi, kehadiran Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai ke SDK Ruteng II merupakan bukti konsistensi sikap dan komitmen Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit, SE , MA., untuk menyelesaikan polemik terkait dugaan penyelewengan Dana Yayasan Dana Bos selama tiga tahun pelajaran oleh Kepala SDK Ruteng II, Maria Gaudensia Apong.

Kehadiran Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai ke salah satu dari puluhan bahkan ratusan sekolah milik Yayasan Sukma Pusat yang dipimpinnya saat ini, antara lain SDK Ruteng II, dipandang positif sebagai bentuk bukti bahwa Bupati Manggarai telah menepati janji.

” Saya mendapat dari staf kantor bahwa Tim Audit Kabupaten Manggarai, berjumlah enam orang, telah hadir di SDK St.Don Bosko Ruteng dan bertemu dengan Kepala Sekolah serta guru. Saya juga membaca di media bahwa Bupati Manggarai telah menepati janjinya dengan menurunkan Inspektorat untuk melihat secara langsung persoalan yang sedang berkembang.Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Manggarai dan jajaran Inspektorat,” ungkapnya.

Kedua : Audit Menjunjung Tinggi Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas.

Pihak Yayasan sungguh berharap agar proses audit yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari kedepan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai terhitung sejak kunjungan ke SDK Ruteng II, Selasa (19/08/2025), dan akan tuntas akhir Agustus 2025, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

” Harapan kami dari pihak Yayasan adalah agar proses audit ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.”

Baginya hal ini sangat penting dilakukan agar hasil audit pengelolaan dana bos untuk tiga tahun pelajaran di SDK Ruteng II oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Ispektorat benar-benar obyektif dan tranparan serta dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik yang sudah sangat serius mengikuti perkembangan penanganan polemik internal antara para guru dan Kepsek serta Yayasan Sukma Pusat.

” Hal ini penting agar hasil yang diperoleh benar-benar obyektif, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.” tegasnya.

Ketiga : Perlu Audit Reguler Pengelolaan Dana Bos Tiap Tahun

Dalam rangka meminimalisir potensi penyelewengan dana bos di semua lembaga pendidikan di Indonesia, secara khusus di NTT dan teristimewa di semua sekolah Katolik yang menjunjungi tinggi nilai universal akan kejujuran dan integritas, pihak Yayasan Sukma Pusat sungguh berharap sekaligus dengan niat baik memberikan masukan agar audit pengelolaan dana bos di semua lembaga pendidikan di Kabupaten Manggarai termasuk di sebuah sekolah Yayasan Sukma Pusat di tiga kabupaten yakni Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur dilakukan setiap tahun.

” Andaikan audit reguler dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, maka potensi kecurangan – jika ada – dapat diminimalisir sejak awal. Oleh karena itu, turunnya Inspektorat kali ini perlu dipahami sebagai langkah investigasi yang serius dan mendalam untuk memastikan pengelolaan dana di sekolah berjalan sebagaimana mestinya.”

Keempat : Perlu Koordinasi Dan Kerjasama Yang Baik Antara Inspektorat Dan Yayasan Demi Transparansi.

Secara langsung, Yayasan tidak punya kewenangan untuk terlibat dalam hal pengelolaan dana bos milik pemerintah oleh sekolah. Demikian juga dalam hal mengaudit penggunaannya oleh sekolah . Pun demikian, sambil memahami kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Ispektorat yang telah menulis melaksanakan kegiatan audit menyeluruh penggunaan dana bos untuk tiga tahun pelajaran di sekolah milik Yayasan Sukma Pusat termasuk di SDK Ruteng II, sangatlah elok jika Inspektorat perlu terlebih dahulu ” ketuk pintu rumah Yayasan” selaku pemilik SDK Ruteng II. Peran Yayasan perlu dilibatkan, minimal diberitahu dan dimintai pandangannya.

” Yayasan mendorong agar Inspektorat juga bertemu dengan pihak Yayasan selaku pemilik sekolah,” ungkap Romo Papi .

Lebih lanjut dirinya Saya sangat menghargai niat baik Inspektorat turun ke SDK Ruteng II dalam rangka mengaudit penggunaan dana bos selama tiga tahun di sekolah Yayasan Sukma Pusat ini. Pun demikian ia berharap agar Yayasan dilibatkan.

” Saya sangat menghargai turunnya tim Inspektorat, namun alangkah baiknya jika masuk ke dalam ” rumah tangga” Yayasan, maka Yayasanpun di libatkan, sekurang-kurangnya diberitahu dan dimintai pandangan. Andaikan kepala sekolah adalah orang Yayasan, tentu keterkaitannya lebih langsung. Tetapi meskipun saat ini Kepala Sekolah berstatus PNS, beliau tetap bekerja di institusi milik Yayasan. Maka, apapun hasil investigasi Inspektorat, sudah selayaknya Yayasan juga dimintai pendapat. Itu bagian dari etika berorganisasi, sekalipun menghormati batas-batas kewenangan,” pintanya

Diatas segalanya ini, Yayasan Sukma Pusat pimpinan Romo Papi sangat berkomitmen untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, baik dalam hal dana yayasan maupun dana BOS yang berkaitan erat dengan Pemerintah.***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *