Kubu Raya,kpksigap.com – Kalbar – Dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BPG 10 di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Limbah cair B3 yang diduga dibuang ke Sungai Kapuas telah memicu keresahan warga yang mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Laporan terbaru mengindikasikan sejumlah warga mengalami penyakit kulit yang diduga akibat paparan limbah tersebut.
JL, tokoh masyarakat Desa Permata, menyatakan bahwa pabrik yang mulai beroperasi pada Agustus 2018 ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Limbah pabrik ini langsung dibuang ke Sungai Kapuas, menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih dan mengalami masalah kesehatan seperti penyakit kulit,” ujar JL.
Selain itu, JL menyoroti bahwa hingga kini, perusahaan belum memberikan kompensasi atau solusi bagi warga terdampak. “Kami hanya ingin hidup sehat tanpa polusi limbah. Jika perusahaan terus beroperasi tanpa mematuhi aturan, kami akan menuntut secara hukum,” tegasnya.
Pabrik BPG 10 diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pengelolaan limbah berbahaya. Tokoh masyarakat dan warga mendesak pemerintah daerah serta pusat untuk segera mengaudit ulang perizinan pabrik tersebut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS BPG 10 belum memberikan tanggapan resmi meskipun sudah dihubungi beberapa kali oleh tim media. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan ada tindakan lanjut yang adil bagi masyarakat terdampak.
Penulis : Rahmad Maulana




