*Dugaan Korupsi ADD dan DD Rp 624 Juta: Mantan Kades Oetulu dan Bendahara Diperiksa Penyidik*
KPK Sigap Com, Kefamenanu, 9 Maret 2026
Mantan Kepala Desa Oetulu, YT, dan Bendahara Desa, VEL, diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2020. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas, IPDA Markus Wilco Mitang, menyatakan bahwa audit investigasi Inspektorat Kabupaten TTU menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 624.279.192,14. Modus operandi yang digunakan antara lain pengelolaan kas keuangan desa yang dilakukan oleh bendahara desa dan kepala desa, penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sesuai peruntukannya, serta pembuatan kwitansi belanja yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan 1 orang saksi ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mekanisme pengelolaan anggaran desa. Beberapa kegiatan pembangunan fisik desa yang diduga menggunakan anggaran dana desa antara lain pembangunan jalan rabat beton, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, dan pembangunan lapangan voli.
“Ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta dugaan pembuatan kwitansi fiktif dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa,” kata IPDA Wilco.
Proses hukum masih berlangsung dan penyidik akan terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas kasus ini.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




