SIMALUNGUN – KPK Sigap.Com // Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun periode 2024-2027 resmi melaporkan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI Kab. Simalungun ke Polres Simalungun, Rabu, 23 April 2025.
Sabaruddin Sirait, S.H selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 menyampaikan kepada awak media, DPD KNPI Kab. Simalungun, hari ini resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI di Kabupaten Simalungun.
Hal ini kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun. Dan hal ini dilakukan atas dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat KNPI, seusai Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara pada hari Sabtu, 19 April 2025, ucapnya.
Sabaruddin juga menambahkan dengan dilaporkannya oknum tersebut, kami juga meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah disampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun, dimana telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum,” tutupnya.
KPK Sigap Red S Hadi Purba