Disdukcapil Jakarta Pusat Gagal Layani Publik: Warga 4 Kali Bolak-Balik, Tetap Disuruh Ulang Dokumen
Jakarta, kpksigap.com – Layanan publik pemerintah DKI Jakarta tercoreng. Seorang warga Jakarta, Sam (40) dan Bela (55), mengalami pengalaman buruk saat mengurus pencetakan ulang akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sudah hampir sebulan proses berjalan, namun dokumen tak kunjung selesai.
Sam menuturkan, sejak awal ia sudah melengkapi berkas termasuk surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian. Namun ketika datang kembali ke empat kali ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk menanyakan perkembangan, petugas justru menyatakan surat kehilangan sudah kedaluwarsa.
“Ini jelas merugikan kami, padahal saat pertama kali mengurus, semua dokumen sudah dilengkapi dan masih berlaku,” ujar Sam, Rabu (24/9) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Menurut Sam, ia sudah empat kali bolak-balik ke kantor Disdukcapil di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, namun hasilnya nihil. Setiap kali datang dan menghubungi petugas, ia hanya mendapat jawaban normatif tanpa solusi.
“Yang ada malah saya disuruh mengulang dokumen dari awal, bikin surat kuasa baru, bahkan surat kehilangan polisi harus diperbarui. Semua karena kelambatan mereka sendiri,” tegasnya.
Sam menilai pelayanan di Disdukcapil Jakarta Pusat sangat buruk, berbelit-belit, pemahaman petugas yang satu dengan yang lain berbeda-beda, dan jauh dari semangat melayani masyarakat. Ia juga menyoroti sikap dan jawaban petugas yang lambat merespons bahkan ketika dihubungi melalui nomor WhatsApp resmi.
“Informasi dari petugas yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Disdukcapil Jakarta Pusat dijalankan seolah-olah perusahaan sendiri,” kata Sam.
Sam menganggap apa yang dialaminya adalah bukti lemahnya pengawasan dari pejabat terkait. Ia menuding Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat tidak serius mengawasi bawahannya.
“Kalau pelayanan dasar seperti akta kelahiran saja tidak bisa diurus dengan cepat, itu artinya pejabatnya gagal,” ucap Bela.
Menurut Bela, kegagalan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin kepastian, kemudahan, dan kecepatan layanan.
“Peraturan dan arahan dari atas sudah jelas, tapi mereka malah mempersulit warga dengan aturan yang berbelit-belit dan birokratis,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan pelayanan bukan hanya merugikan waktu dan biaya, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga.
“Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Kami sudah rugi waktu, tenaga, dan biaya hanya karena birokrasi yang tidak becus,” tegasnya.
Lebih mengecewakan lagi, ketika Sam hendak mengadu dan konsultasi ke posko Wali Kota Jakarta Pusat, ruang pengaduan justru kosong tanpa petugas.
“Mejanya ada, kursinya ada, tapi tidak ada orang. Itu hanya hiasan, tidak ada fungsi. Buat apa ada posko pengaduan kalau tidak dijaga?” ujarnya.
Samsir dan Bela meminta Gubernur DKI Jakarta dan Dirjen Dukcapil Kemendagri turun tangan. Menurutnya, kinerja petugas Disdukcapil harus ditegur dan dievaluasi.
“Kalau petugasnya tidak paham apa tugasnya, dan tidak punya empati, lebih baik diganti dengan orang yang benar-benar mau melayani dan paham apa yang dikerjakan. Jangan biarkan warga jadi korban birokrasi yang bobrok,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, upaya media untuk menghubungi Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, serta Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsu Bachri, belum membuahkan hasil.
Editor: Mursyidi
Reporter: AlbertHS




