Ruteng, KpkSigap.com – Dugaan penyelewengan penggunaan dana bos selama tiga tahun pelajaran terhitung sejak 2022/2023 – 2024/2025 di SDK Ruteng II, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai – NTT, memicu Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Ispektorat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDK Ruteng II bersama sejumlah guru di sekolah Yayasan Sukma Pusat ini.
Pantauan media ini, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai berjumlah enam orang telah turun ke SDK Ruteng II, Selasa (19/8/2025). Seorang guru yang minta namanya dirahasiakan menyatakan proses pemeriksaan penggunaan dana bos oleh Inspektorat dijadwalkan berlangsung sepuluh hari terhitung sejak kedatangan pertama ke sekolah ini. Untuk kepentingan pemeriksaan, dikabarkan bahwa Kepsek dan Guru- Guru akan dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Inspektorat yang berada tidak jauh dari SDK Ruteng II.
” Tadi mereka dari inspektorat sebanyak 6 orang sudah datang ke sekolah. Mereka memberitahu maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada Kepsek dan guru-guru. Kedatangan mereka atas perintah Bupati Manggarai untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana bos di sekolah ini selama tiga tahun mulai dari 2022/2023-2024/2025. Kepada kami para guru juga diminta bantuan memberikan sejumlah alat bukti jika ada. Selain alat bukti, juga keterangan berkaitan dengan situasi yang terjadi yang dialami dN diketahui oleh para guru di SDK Ruteng II terkait pengelolaan dana bos, ” ungkap salah seorang guru yang minta agar namanya dirahasiakan.
Sebelumnya, Kadis PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd. M.Si., telah mengutus Sekretaris Dinas PPO, Emil Ndagur bersama seorang staf ke SDK Ruteng II, Jum’at (15/8/2025). Dalam pertemuan ini, Dinas PPO mengingatkan kepala sekolah dan guru-guru bahwa dana bos adalah uang negara yang penggunaannya suka tidak suka harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana bos yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selaku pemilik program dan anggaran. Jika pengelolaan dana bos sungguh telah mengikuti ketentuan juknis bos maka seharusnya tidak ada yang perlu dikuatirkan.
Kadis PPO, ditemui media ini di ruang kerjanya di Jalan Ahmad Yani Nomor 15 Ruteng , Jum’at siang ( 22/8/2025) menyatakan mengapresiasi kerja Inspektorat memeriksa pengelolaan dana bos di SDK Ruteng II.
” Sebagai Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai tentu saya memberikan apresiasi kepada teman-teman Inspektorat untuk kemudian melihat dari dekat. Kira-kira penggunaan keuangan negara disana ( di SDK Ruteng II. Red) seperti apa? Supaya kita tahu, apakah ukuran yang dipakai atau dirujuki oleh kepala sekolah, dalam hal ini Petunjuk teknis sudah sesuai atau tidak ? Kalau tidak tentu kehadiran Inspektorat sangat menentukan untuk bisa tahu bahwa disana keuangannya sudah digunakan dengan baik dan benar, sesuai dengan peruntukan dan penggunaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mendiknas Nomor 63 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos, dan nomor 7 tahun 2025 untuk Pengelolaan Dana Bos tahun 2025,” tegas Kadis Wens.
Ditanya sikap dinas jika audit investigatif dari Inspektorat menemukan penyimpangan penggunaan dana bos oleh Kepsek SDK Ruteng II dan Bendahara. Kadis PPO Kabupaten Manggarai menyatakan akan memberikan pembinaan. Namun hal ini baru bisa ditempuh setelah Dinas PPO mendapatkan tembusan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) dari Inspektorat atas pengelolaan dana bos di SDK Ruteng II.
” Saya, tentu sebagai Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai ada fungsi pembinaan. Tentu nantinya ada tembusan ke kami tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP). Manakala terindikasi bahwa disana terdapat temuan, tentu kami lakukan pembinaan sesuai tugas kami. Soal hasil pemeriksaan itu seperti apa, tentu kewenangan sepenuhnya ada di Inspektorat. Tindakannya seperti apa, ada di Inspektorat. Tentu sebagai bahan kami untuk melakukan pembinaan,” tegas mantan Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Manggarai ini.
Merujuk pada waktu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan penggunaan dana bos di SDK Ruteng II oleh Inspektorat. Dijadwalkan dalam sepuluh hari sejak pemeriksaan awal, Selasa ( 19/8/202) akan rampung akhir Agustus 2025. Sesudahnya butuh waktu 45 hari lagi baru bisa menerbitkan LHP.
Penulis: Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Editor: Adrianus Jehamat




