Diduga: Terjadi Tambang liar Belasan tahun di Noemuti Kab.TTU – NTT.

Timor Tengah Utara kpksigap.com
Masyarakat dan para aktivis pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Prov. NTT dengan tegas menyoroti dan meminta pihak pihak terkait baik dari pihak Kepolisian maupun Pemda setempat agar segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur terhadap dugaan adanya kegiatan Penambangan liar berupa galian C pada dua lokasi tambang di desa Bijeli dan desa Naiola kecamatan Noemuti TTU. Penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh 2 perusahan besar yaitu PT Ramayana di lokasi Naiola dan PT Pelita Nusantara di lokasi Bijeli.

Sangat disesali sudah sekian lama kegiatan tambang tersebut beroperasi namun tidak memiliki ijin. Mengapa sampai demikian sehingga kegiatan ilegal tersebut dapat lolos dari perhatian Aparat penegak hukum, kata salah satu tokoh muda Noemuti yang tidak mau namanya disebut. Ada apa dibalik kesemuanya itu, lanjutnya.

Situasi tambang ilegal tersebut memang menarik perhatian dan keprihatinan publik termasuk ketua Gerakan Rakyat Perduli Demokrasi dan Keadilan TTU (GARD TTU ) , Paulus B Modok yang ikut angkat bicara seputaran aksi tambang liar tersebut. Modok prihatin dan sesalkan tindakan ilegal yang melawan hukum dan sudah terjadi sekian lama tahun namun lolos dari perhatian Aparat.
WOB, salah seorang penduduk desa Bijeli kepada KPK – SIGAP mengatakan bahwa benar tambang di desa kami ini sudah belasan tahun beroperasi, setiap hari banyak angkutan mobil dum trek keluar masuk lokasi mengangkut material. Kami masyarakat lokal hanya bisa melihat saja karena berbagai urusan menyakut tambang itu hanya dilakukan oleh bos besar/pengusaha bersama pemerintah.
Kami mengharapkan agar kegiatan tambang tersebut tidak mengganggu kegiatan harian kami termasuk tidak merusak lingkungan sungai dan daerah aliran air sehingga sawah sawah kami di sepanjang kali lokasi tambang tidak kekeringan air.

Pantauan awak Media KPK – SIGAP pada kedua lokasi tambang tersebut, baik di wilayah Bijeli maupun di Naiola terlihat ada sekian banyak material galian berupa pasir dan batu di sekitar lokasi tambang dan berbagai kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi tambang.

Berbagai pihak yang sempat dikonfirmasi media ini seputaran dugaan tambang liar tersebut mengharapkan agar pihak kepolisian polres TTU bekerja sama dengan Pemda TTU segara memanggil kedua pihak Pengusaha tambang tersebut agar mempertanggung jawwbkan tindakan ilegal tersebut.

KPK- SIGAP
Yohanes. Kupang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *