Kabupaten Tasikmalaya, kpksigap.com,-
Berdasarkan delik aduan dari salah satu warga masyarakat jamanis kab.Tasikmalaya yang merupakan debitur dari bank BRI Cabang Jamanis Kab.Tasikmalaya kepada kpksigap yang berinisial ‘DRS’, bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh petugas dari pihak bank BRI cabang Jamanis Kab.Tasikmalaya yang berinisial ‘PN’. menurut keterangan dari DRS ke kpksigap, “Bahwa, pada tanggal 18 desember istrinya diberitahukan oleh pihak Bank BRI yang berinisial ‘PN’ menyampaikan bila pinjaman DRS yang macet sebesar Rp. 134,029,673,00 (Seratus tiga puluh empat juta dua puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) berikut bunga berjalan, dan jaminannya akan segera dilelang, dan bila membayar pinjamannya setengah dari pinjaman yang sempat macet maka jaminan berupa sertifikat tanah yang menjadi jaminan kepada pihak Bank BRI tidak akan dilelang.
Tapi, ketika DRS dan istrinya berusaha dan telah membayar pada hari senin tanggal 23 desember 2024 membayar pinjamannya yang macet kepada pihak bank BRI sebesar 80 juta melebihi daripada separuh pinjamannya kalau di hitung, sangat ironis dengan pernyataan dari yang mengatasnamakan yang diduga kepala cabang jamanis yang berinisial ‘D’, menegaskan kepada DRS dan istrinya, bila tidak segera dibayarkan sisa pokok pinjamannya dikisaran 32 juta lagi maka jaminan yang dijaminkan akan tetap di ajukan lelang pada hari sabtu tanggal 28 desember 2024.
Menurut pendapat dari Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (ENDRA RUSNENDAR SH) menyampaikan, “Padahal, jika kita mengetahui bahwa ada solusi yang bisa dipergunakan dalam 5 metode Hukum dalam hal menagih hutang yang macet dan telah terbukti berhasil dengan tingkat keberhasilan tinggi, Metode-metode ini akan menjadi pedoman dalam menavigasi labirin penagihan hutang, diantaranya “Somasi” yaitu langkah awal dalam penyelesaian sengketa hutang secara Hukum ;
1. Metode Arbitrase
2. Metode Gugatan Perdata
3. Metode Gugatan sederhana
4. Kepailitan/PKPU
5. Kasus Pidana/polisi
Yang jadi pertanyaannya adalah ?
Apakah benar ada teknis atau mekanisme dari pihak Bank Rakyat Indonesi (BRI) dalam hal menagih hutang/pinjaman debitur dengan cara membohongi debitur itu sendiri seperti yang diduga dilakukan salah satu pegawai Bank BRI yang berinisial ‘PN’ terhadap DRS.
Jangan sampai perihal hutang piutang adalah konteks hal Hukum Perdata tapi dengan cara yang diduga dilakukan oleh “oknum” bank BRI itu sendiri malah jadi Pidana, yang berpotensi terjerat pasal 378 Kuhpidana yaitu karena adanya dugaan Penipuan yang dilakukan terhadap debitur itu sendiri.
Endra menambahkan keterangannya, “Bila, debitur juga mempunyai hak untuk melaporkan seandainya debitur tersebut benar-benar merasa dirugikan/keberatan atau merasa dibohongi dengan apa yang telah disampaikan oleh seorang pegawai bank BRI yang berinisial ‘PN’ ini, yang disinyalir tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kecab Bank BRI itu sendiri pasca dilakukannya pembayaran.
(KPKsigap – RED – Endra R)



