Diduga, DPRD Kota Tasikmalaya Jawa Barat “ALOT” Dalam Menanggapi Aspirasi Dari Warga Masyarakatnya Sendiri

Kota Tasikmalaya, kpksigap.com : – Bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan Dan untuk menjalankan prinsif kehati-hatian dalam memberikan pelayanan pemungutan pajak daerah, diperlukan persyaratan kelengkapan dokumen dalam rangka pelayanan pemungutan pajak daerah.
Hal tersebut itu guna menjaga kesemrautan dalam proses pengambilan objek pajak yang mungkin saja akan merugikan pihak lain yang terkait dengan objek pajak tersebut (tanah).
Untuk itu, sangat relevan sekali langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum Non-litigasi LBH Merah Putih dari warga masyarakat (ahli waris) yang merasa dirugikan atas berkurangnya sebidang tanah yang diyakini oleh ahli waris. Hal Ini dapat dibuktikan dengan bukti awal petunjuk atas nama di leter C dari pihak Kelurahan setempat.
Untuk kepentingan tersebut LBH merah Putih (24/02/2025) sudah melakukan upaya berupa pengiriman surat Audensi dengan DPRD kota Tasikmalaya C.q Komisi I dan II sebagai bentuk advokasi untuk mewakili warga masyarakat (ahli waris).
Alhasil, pasca pengiriman surat direspon oleh salah satu anggota dewan di komisi I, dan katanya mau direncakan jadwal audens di Minggu depan, akan tetapi saat sudah memasuki Minggu yang direncakan malah mendapatkan informasi “batal audens”, karena pada hari Senin 10 maret 2025 Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menerima informasi dari bagian setwan DPRD kota Tasikmalaya yang menyampaikan, “Jika rencana audensi Minggu ini tidak bisa dilaksanakan dengan alasan dari komisi yang membidangi mau ada BIMTEK dan akan di jadwalkan ulang Minggu depan.
Endra Rusnendar SH selaku Pembina dari YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH yang mendampingi permasalahan di masyarakat sangat menyayangkan terkait informasi dari DPRD kota Tasikmalaya C.q Setwan ini. Dalam hal penangguhan jadwal audensi dari kami mewakili beberapa warga masyarakat yang sebelumnya disampaikan akan dilaksanakan Minggu ini tapi di undur menjadi Minggu, dan diduga kuat untuk Minggu depan juga “Belum pasti”hari/ tanggal dan waktunya ?
Harusnya DPRD kota Tasikmalaya C.q komisi yang membidangi “Peka”terhadap hal ini, karena hal ini salah satu bentuk“Aspirasi”dari warga masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat di daerah Kota Tasikmalaya melalui Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya.
Endra menyampaikan, Kalau di ibaratkan,“Jika kita melihat sebuah Pohon besar di pinggir jalan yang sudah terlihat kropos dan usang akan segera tumbang, segeralah tebang pohon itu jangan sampai tumbang dengan sendirinya sehingga menimpa para pengguna jalan”, kalau bahasa sundanya “GANCANG TUAR, ULAH SAMPE GEUS RUNGKAD NINGGANG SIRAH KAKAREK DITUAR” (Cepat tebang jangan sampai sudah jatuh menimpa kepala orang baru ditebang).
KPK Sigap -Red – Endra R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *