DIDUGA ABAIKAN PELAYANAN HAK-HAK DASAR TENAGA KERJA,
PIMPINAN PT. TANIMBAR MUTIARA DILAPORKAN
KE UPTD TENAGA KERJA WIL.V. PROMAL, WIL. KKT.
Saumlaki, KPK-Sigap.com
Perlindungan ekonomis yang menjadi hak dasar atas penghidupan yang layak bagi Pekerja terutama pelayanan Kesehatan, keselamatan kerja, transparansi dan upah pekerja, rentan dilakukan oleh sebagian besar Perusahaan dan atau pelaku usaha skala kecil dan menengah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kondisi tersebut sedang dialami oleh Tenaga kerja yang bekerja pada PT, Tanimbar Mutiara yang sementara beroperasi di wilayah Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengakibatkan beberapa pekerja terpaksa menghadapkan perlakuan tersebut ke pihak pemerintah melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenaga-kerjaan Regional V, Kelas A, Provinsi Maluku Wil. KKT, Senin, 27 Januari 2026.
Seorang Pekerja berinisial SB menemui media ini Selasa 28 Januari 2026 dan meminta agar persoalan yang dialaminya dapat dipublish sehingga bisa menjadi perhatian dan pengawasan pihak-pihak yang berwenang, untuk memanggil dan meminta pertanggung-jawaban pihak Perusahaan terkait jaminan sosial (Kesehatan, asuransi kecelakaan), upah adil, perjanjian kerja yang transparan, serta adanya perlakuan yang tidak bvijaksana terhadap tenaga kerja terutama dirinya yang sementara mengalami situasi kritis,.
Berikut tutur SB : Saya dan Istri Saya ML sejak awal kami diterima di Perusahaan PT. Tanimbar Mutiara Tanggal 10 Oktober 2022, kami diminta untuk mengisi formular dan menanda-tangani Surat Kontrak Kerja kemudian Kontrak tersebut dikembalikan ke manajemen Perusahaan. Status kami di perusahaan, Saya sebagai pekerja darat dengan besar upah Rp. 1.600.000/per bulan, sedangkan istri saya sebagai koki dengan besar upah Rp. 1.700.000/bulan. Kami tidak diberikan BPS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, tidak diberikan perlengkapan kerja berupa Sepatu boot, sarung tangan, dll.
Perihal yang sangat memperihatinkan ialah, lanjut SB : Ketika Saya jatuh sakit di Lokasi usaha Tgl. Saya hanya diantar oleh pimpinan Perusahaan dan beberapa orang karyawan ke RSU PP. Magretty Saumlaki, kemudian dibelikan nasi 1 bungkus dan air mineral 1 botol, setelah itu mereka Kembali ke tempat usaha/Matakus. Oleh karena diagnose penyakit yang Saya derita ini perlu dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Ambon untuk penanganannya, maka kami berupaya untuk menghubungi Koordinator lapangan berulang melalui telepon untuk meminta perhatian, namun tidak terhasil, sementara Saya masih menjalani perawatan jalan sampai hari ini dan biaya perawatan pun cukup besar, kami merasa tidak dipedulikan, sehingga permasalahan ini terpaksa kami laporkan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenaga-kerjaan Regional V, Kelas A, Provinsi Maluku, di Saumlaki, Senin, 27 Januari 2026, kemarin; Tutup SB.
Berdasar keterangan yang diterima, Media berupaya berulang kali menghubungi Koordinator Lapangan (Korlap) Perusahaan PT. Tanimbar Mutiara (Gunawan Sely alias Koko Nyong) via telepon namun tidak berhasil, akan tetapi pernyataan Korlap Perusahaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp yang bunyinya : Bilang dong ke Depnaker saja b sibuk soalnya.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenaga-kerjaan Regional V, Kelas A, Provinsi Maluku, Wil. KKT, Sebastianus Batdjedelik,S.T, di Saumlaki saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang perihal dimaksud dan akan segera menindak-lanjutinya; Kami akan memanggil Pimpinan/Manajer Perusahaan secara resmi untuk memberikan klarifikasi atas laporan dimakud dan jika tebukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan terkait hak-hak dasar yang harus didapat oleh seorang tenaga kerja yang merupakan kewajiban Perusahaan, ya harus diselesaikan; karena perlindungan tenaga kerja tidak hanya berbicara soal upah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan, memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, memperoleh perlakuan yang adil, mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi kerja, serta memperoleh jaminan sosial dan perlindungan atas keselamatan dan Kesehatan kerja. Tandas Bastian.
Reporter Yoseph Fase
Editor mursyidi




